PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAMA

JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:44 WIB
JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara seusai memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank baru-baru ini.

Ia mengatakan pemutusan hubungan dengan JP Morgan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi. Hasilnya, kerja sama JP Morgan dinilai tidak menguntungkan pemerintah.

"Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama karena menganggap bahwa ini akan menguntungkan untuk kita dan partner kita," kata Ani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti diketahui, dalam risetnya November 2016, lembaga keuangan tersebut menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Riset itu dianggap Kemenkeu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang sedang berjuang untuk tumbuh di tengah pelemahan ekonomi global.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menghormati semua produk yang dilakukan oleh lembaga riset asalkan harus akurat, kredibel, dan jelas metodologi risetnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ia juga menambahkan sudah seharusnya semua lembaga partner pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan psikologis yang positif untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

"Semakin besar namanya, dia semakin memiliki tanggung jawab lebih besar dari sisi kualitas dan kemampuan untuk menciptakan confidence," kata perempuan kelahiran Lampung, 53 tahun silam itu.

Sebagai informasi pemutusan kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 mengenai pemutusan hubungan kerja dengan JP Morgan Chase Bank, yang diterbitkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Di sisi lain Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risio (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan riset yang diterbitkan oleh JP Morgan mengenai penurunan peringkat utang Indonesia 2 tingkat dari overweight menjadi underweight tidaklah akurat.

Robert tentu mempertanyakan hasil riset tersebut yang diterbitkan pada tanggal 13 Nopember 2016. Menurut Robert riset tersebut tidak diambil berdasarkan penilaian yang lebih akurat dan kredibel.

Robert menilai JP Morgan jelas tidak memiliki kredibilitas dalam kinerjanya, maka dari itu pemerintah memiliki untuk memutuskan kerjasama. Karena JP Morgan telah keliru dalam menilai kondisi perekonomian nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN