PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAMA

JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:44 WIB
JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara seusai memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank baru-baru ini.

Ia mengatakan pemutusan hubungan dengan JP Morgan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi. Hasilnya, kerja sama JP Morgan dinilai tidak menguntungkan pemerintah.

"Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama karena menganggap bahwa ini akan menguntungkan untuk kita dan partner kita," kata Ani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Seperti diketahui, dalam risetnya November 2016, lembaga keuangan tersebut menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Riset itu dianggap Kemenkeu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang sedang berjuang untuk tumbuh di tengah pelemahan ekonomi global.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menghormati semua produk yang dilakukan oleh lembaga riset asalkan harus akurat, kredibel, dan jelas metodologi risetnya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ia juga menambahkan sudah seharusnya semua lembaga partner pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan psikologis yang positif untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

"Semakin besar namanya, dia semakin memiliki tanggung jawab lebih besar dari sisi kualitas dan kemampuan untuk menciptakan confidence," kata perempuan kelahiran Lampung, 53 tahun silam itu.

Sebagai informasi pemutusan kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 mengenai pemutusan hubungan kerja dengan JP Morgan Chase Bank, yang diterbitkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Di sisi lain Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risio (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan riset yang diterbitkan oleh JP Morgan mengenai penurunan peringkat utang Indonesia 2 tingkat dari overweight menjadi underweight tidaklah akurat.

Robert tentu mempertanyakan hasil riset tersebut yang diterbitkan pada tanggal 13 Nopember 2016. Menurut Robert riset tersebut tidak diambil berdasarkan penilaian yang lebih akurat dan kredibel.

Robert menilai JP Morgan jelas tidak memiliki kredibilitas dalam kinerjanya, maka dari itu pemerintah memiliki untuk memutuskan kerjasama. Karena JP Morgan telah keliru dalam menilai kondisi perekonomian nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP