PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAMA

JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 11:44 WIB
JP Morgan Diputus, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara seusai memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank baru-baru ini.

Ia mengatakan pemutusan hubungan dengan JP Morgan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi. Hasilnya, kerja sama JP Morgan dinilai tidak menguntungkan pemerintah.

"Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama karena menganggap bahwa ini akan menguntungkan untuk kita dan partner kita," kata Ani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Seperti diketahui, dalam risetnya November 2016, lembaga keuangan tersebut menurunkan rekomendasi investasi di Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Riset itu dianggap Kemenkeu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu ekonomi Indonesia yang sedang berjuang untuk tumbuh di tengah pelemahan ekonomi global.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menghormati semua produk yang dilakukan oleh lembaga riset asalkan harus akurat, kredibel, dan jelas metodologi risetnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ia juga menambahkan sudah seharusnya semua lembaga partner pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan psikologis yang positif untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

"Semakin besar namanya, dia semakin memiliki tanggung jawab lebih besar dari sisi kualitas dan kemampuan untuk menciptakan confidence," kata perempuan kelahiran Lampung, 53 tahun silam itu.

Sebagai informasi pemutusan kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-10023/PB/2016 mengenai pemutusan hubungan kerja dengan JP Morgan Chase Bank, yang diterbitkan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Di sisi lain Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risio (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menegaskan riset yang diterbitkan oleh JP Morgan mengenai penurunan peringkat utang Indonesia 2 tingkat dari overweight menjadi underweight tidaklah akurat.

Robert tentu mempertanyakan hasil riset tersebut yang diterbitkan pada tanggal 13 Nopember 2016. Menurut Robert riset tersebut tidak diambil berdasarkan penilaian yang lebih akurat dan kredibel.

Robert menilai JP Morgan jelas tidak memiliki kredibilitas dalam kinerjanya, maka dari itu pemerintah memiliki untuk memutuskan kerjasama. Karena JP Morgan telah keliru dalam menilai kondisi perekonomian nasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%