REVISI PP MINERBA

Jonan: KK Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:45 WIB
Jonan: KK Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana akan membolehkan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan dari semula 2 tahun (berdasarkan UU Minerba) menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir (melalui revisi PP No.77 tahun 2014).

Wacana ini didengungkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seusai rapat lintas sektoral di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

“PP Minerba itu, ada beberapa yang akan diubah, di antaranya pembahasan perpanjangan. Itu mungkin nggak 2 tahun, kita sepakat dalam pembahasan ini, bolehlah dikasih 5 tahun. Ini untuk siapa saja, bukan hanya untuk Freeport, tidak ada PP khusus Freeport,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selanjutnya, lanjut Jonan, rumusan PP tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, pemberlakuan masa pengajuan perpanjangan kotrak, baru boleh dilakukan sebelum 2 tahun kontrak berakhir. Hal ini mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Pemegang izin KK merasa aturan demikian tidak memberikan kepastian bisnis.

Akibatnya kontraktor menahan penambahan investasi terhadap proyek karena mengkhawatirkan tidak mendapat keuntungan dan pengembalian nilai investasi dalam masa 2 tahun tersisa jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak yang sedang existing.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Keluhan semacam itu pernah disampaikan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim di depan Komisi VII DPR. Dia meminta perpanjangan kontrak sebagai jaminan investasi untuk membangun smelter.

Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca KK berakhir.

“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selasa, 26 November 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Targetkan Ekonomi Tumbuh di Atas 6%, Bahlil Jagokan Hilirisasi

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra