REVISI PP MINERBA

Jonan: KK Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:45 WIB
Jonan: KK Bisa Diperpanjang 5 Tahun Sebelum Berakhir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana akan membolehkan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan dari semula 2 tahun (berdasarkan UU Minerba) menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir (melalui revisi PP No.77 tahun 2014).

Wacana ini didengungkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seusai rapat lintas sektoral di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

“PP Minerba itu, ada beberapa yang akan diubah, di antaranya pembahasan perpanjangan. Itu mungkin nggak 2 tahun, kita sepakat dalam pembahasan ini, bolehlah dikasih 5 tahun. Ini untuk siapa saja, bukan hanya untuk Freeport, tidak ada PP khusus Freeport,” katanya di Kementerian Perekonomian, Kamis (22/12).

Baca Juga:
PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Selanjutnya, lanjut Jonan, rumusan PP tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, pemberlakuan masa pengajuan perpanjangan kotrak, baru boleh dilakukan sebelum 2 tahun kontrak berakhir. Hal ini mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Pemegang izin KK merasa aturan demikian tidak memberikan kepastian bisnis.

Akibatnya kontraktor menahan penambahan investasi terhadap proyek karena mengkhawatirkan tidak mendapat keuntungan dan pengembalian nilai investasi dalam masa 2 tahun tersisa jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak yang sedang existing.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Keluhan semacam itu pernah disampaikan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim di depan Komisi VII DPR. Dia meminta perpanjangan kontrak sebagai jaminan investasi untuk membangun smelter.

Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca KK berakhir.

“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:33 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Sektor ESDM Selalu Tembus Target dalam 5 Tahun, Bahlil Ungkap Ini

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Jumat, 08 Maret 2024 | 10:33 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Layanan Minerba yang Perlu Konfirmasi Status Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN