PEMILU 2024

Jokowi Wariskan Postur Fiskal yang Sehat untuk Presiden Berikutnya

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Jokowi Wariskan Postur Fiskal yang Sehat untuk Presiden Berikutnya

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah memandang pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewariskan postur fiskal yang sehat bagi pemerintahan selanjutnya.

Menurut Said, sehatnya postur APBN 2024 selaku anggaran terakhir pada masa pemerintahan Jokowi tercermin dari defisit keseimbangan primer yang hanya senilai Rp25,5 triliun.

"Fiskal kita sangat bagus, sangat sehat. Seorang presiden yang baik ketika lengser keprabon meninggalkan legacy fiskal yang sehat," katanya dikutip dari akun Youtube DPR, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, defisit keseimbangan primer sempat melonjak ke angka Rp633,6 triliun pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Lewat upaya konsolidasi fiskal, defisit keseimbangan primer berangsur-angsur ditekan ke level Rp74,1 triliun pada 2022.

"Sangat sehat kalau posturnya. Kita ini tidak perlu khawatir kalau melihat postur," ujar Said.

Pada tahun ini, pemerintah dalam outlook APBN 2023 memperkirakan defisit keseimbangan primer akan mencapai Rp49 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perlu diketahui, keseimbangan primer adalah selisih dari pendapatan negara dikurangi dengan belanja negara selain pembayaran bunga utang. Indikator ini menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang menggunakan pendapatan negara.

Bila keseimbangan primer bernilai negatif, artinya pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar bunga utang. Bila APBN mencatatkan surplus keseimbangan primer maka pemerintah memiliki pendapatan yang cukup untuk membayar bunga utang. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan