JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah (pemda) menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna menarik lebih banyak dana repatriasi.
Presiden Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih membutuhkan 13 juta rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, namun banyak investor Indonesia lebih memilih berinvestasi usaha properti di luar negeri ketimbang di Indonesia.
“Harus ada insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak lagi berinvestasi di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam,” terangnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Saat ini tarif BPHTB di setiap kota/kabupaten ditetapkan setinggi-tingginya 5%. Kewenangan penetapan ketentuan BPHTB berada di Pemerintah Kota/Kabupaten. “Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan,” tambahnya.
Presiden optimis pemangkasan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena hanya akan diberlakukan pada sektor BPHTB tertentu saja.
Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembangunan real estate tersebut nantinya disekuritisasi dengan DIRE untuk dijual kepada masyarakat dalam unit-unit kecil. Dana hasil penjualan akan diinvestasikan kembali pada kebutuhan lain.
Darmin menambahkan infrastruktur seperti jalan tol dan rumah sakit tidak bisa disekuritisasi dengan DIRE lantaran undang-undang tidak mengizinkan keduanya untuk dijual, namun keduanya tetap bisa disekuritisasi dengan menggunakan efek beragun aset. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.