JARING REPATRIASI PAJAK

Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 06:39 WIB
Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah (pemda) menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna menarik lebih banyak dana repatriasi.

Presiden Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih membutuhkan 13 juta rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, namun banyak investor Indonesia lebih memilih berinvestasi usaha properti di luar negeri ketimbang di Indonesia.

“Harus ada insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak lagi berinvestasi di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam,” terangnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Saat ini tarif BPHTB di setiap kota/kabupaten ditetapkan setinggi-tingginya 5%. Kewenangan penetapan ketentuan BPHTB berada di Pemerintah Kota/Kabupaten. “Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan,” tambahnya.

Presiden optimis pemangkasan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena hanya akan diberlakukan pada sektor BPHTB tertentu saja.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembangunan real estate tersebut nantinya disekuritisasi dengan DIRE untuk dijual kepada masyarakat dalam unit-unit kecil. Dana hasil penjualan akan diinvestasikan kembali pada kebutuhan lain.

Darmin menambahkan infrastruktur seperti jalan tol dan rumah sakit tidak bisa disekuritisasi dengan DIRE lantaran undang-undang tidak mengizinkan keduanya untuk dijual, namun keduanya tetap bisa disekuritisasi dengan menggunakan efek beragun aset. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?