JARING REPATRIASI PAJAK

Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 06:39 WIB
Jokowi Usulkan Tarif BPHTB Untuk DIRE Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pemerintah daerah (pemda) menurunkan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) guna menarik lebih banyak dana repatriasi.

Presiden Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih membutuhkan 13 juta rumah bagi masyarakat menengah ke bawah, namun banyak investor Indonesia lebih memilih berinvestasi usaha properti di luar negeri ketimbang di Indonesia.

“Harus ada insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang, sehingga mereka tidak lagi berinvestasi di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam,” terangnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Saat ini tarif BPHTB di setiap kota/kabupaten ditetapkan setinggi-tingginya 5%. Kewenangan penetapan ketentuan BPHTB berada di Pemerintah Kota/Kabupaten. “Kalau ini bisa kita lakukan cepat, saya kira pergerakan investasi di daerah akan kelihatan,” tambahnya.

Presiden optimis pemangkasan ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah karena hanya akan diberlakukan pada sektor BPHTB tertentu saja.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembangunan real estate tersebut nantinya disekuritisasi dengan DIRE untuk dijual kepada masyarakat dalam unit-unit kecil. Dana hasil penjualan akan diinvestasikan kembali pada kebutuhan lain.

Darmin menambahkan infrastruktur seperti jalan tol dan rumah sakit tidak bisa disekuritisasi dengan DIRE lantaran undang-undang tidak mengizinkan keduanya untuk dijual, namun keduanya tetap bisa disekuritisasi dengan menggunakan efek beragun aset. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025