UU CIPTA KERJA

Jokowi Undang Pengusaha Asia-Pasifik Berinvestasi di Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 10:33 WIB
Jokowi Undang Pengusaha Asia-Pasifik Berinvestasi di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang para pengusaha yang menghadiri Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja akan membuat proses perizinan berusaha semakin mudah dan cepat. Menurutnya, para pengusaha dapat memanfaatkan berbagai peluang bisnis yang ada di Indonesia untuk mengembangkan usaha.

"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," katanya dalam acara APEC CEO Dialogues, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jokowi mengatakan peluang dan kesempatan berusaha masih terbuka luas walaupun dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, Indonesia justru menggunakan momentum krisis untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran dengan membenahi regulasi dan birokrasi sehingga siap membuka pintu bagi semua investor.

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, menurutnya, regulasi akan semakin sederhana karena dari 79 UU menjadi satu UU. Adapun UU tersebut akan menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Jokowi memastikan semua regulasi tidak lagi tumpang-tindih. Prosedur yang tadinya rumit akan menjadi ringkas. Pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen perlindungan kepada lingkungan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Demikian pula jika investor ingin berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, atau pelabuhan bebas. Menurut Jokowi, proses perizinan akan makin mudah. Adanya berbagai fasilitas dan insentif pajak juga akan makin menarik minat investasi.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS (online single submission)," katanya.

Selain itu, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Jokowi menambahkan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan berbagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dia berharap para investor dapat segera menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa depan.

"Mari kita bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan dan segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci