IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: UMKM di IKN Bebas PPh dan PPN, Pegawainya Bebas PPh 21

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Desember 2023 | 08:45 WIB
Jokowi: UMKM di IKN Bebas PPh dan PPN, Pegawainya Bebas PPh 21

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melihat panel surya saat ground breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). PLTS yang menyuplai energi terbarukan untuk IKN itu berkapasitas 50 MW. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

NUSANTARA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan UMKM yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari kewajiban membayar PPh ataupun PPN.

Tak hanya itu, pegawai yang bekerja di UMKM yang berlokasi di IKN juga dibebaskan dari pemotongan PPh.

"Perlu Bapak-Ibu sekalian ketahui bahwa untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN maupun PPh karyawannya itu memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi pada UKM-UKM yang ingin melakukan investasi di IKN," ujar Jokowi ketika melakukan groundbreaking salah satu proyek di IKN, dikutip pada Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, UMKM yang melakukan penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampai dengan Rp500 juta. Untuk omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, wajib pajak UMKM harus membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0% yakni bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN; melakukan kegiatan usaha di IKN; terdaftar sebagai wajib pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN; telah melakukan penanaman modal di IKN dan memenuhi kualifikasi UMKM; dan telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas PPh final maksimal 3 bulan sejak penanaman modal.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Perlu dicatat, fasilitas PPh final 0% bagi UMKM di IKN berlaku hingga 2035.

Selanjutnya, pegawai yang bekerja di IKN mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. PPh Pasal 21 DTP final yang diterima pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Secara terperinci, fasilitas ini diberikan kepada pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja yang berlokasi di IKN, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayahnya meliputi IKN.

Seperti fasilitas PPh final 0% bagi UMKM, fasilitas PPh Pasal DTP final juga berlaku hanya hingga 2035. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini