DANA BENCANA

Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:20 WIB
Jokowi Tunjuk Sri Mulyani Kelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Seorang warga berdiri di dalam rumahnya yang rusak berat akibat longsor di daerah Jembatan Air Besar, Desa Holong, Kota Ambon, Maluku, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.

 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengelola dana bersama penanggulangan bencana. Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2021 membentuk dana bersama penanggulangan bencana untuk mendukung ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan.

"Dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal," bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (23/8/2021).

Jokowi melalui Perpres tersebut menjelaskan dana bersama penanggulangan bencana dibentuk untuk melindungi keuangan negara sekaligus memperkuat kapasitas baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana. Di sisi lain, pembentukan dana bersama juga menjadi bentuk inovasi pengelolaan dana untuk pendanaan penanggulangan bencana.

Baca Juga:
Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Perpres tersebut kemudian menjelaskan pengelolaan dana bersama penanggulangan bencana meliputi pengumpulan dana, pengembangan dana, penyaluran dana, dan penugasan lain sesuai arahan menteri keuangan. Pengelolaan dana bersama setidaknya harus memenuhi prinsip kehati hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Dana bersama penanggulangan bencana akan berasal dari 3 sumber yakni APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Dana tersebut juga dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.

Dalam praktiknya, menteri keuangan akan menyalurkan dana bersama untuk penanggulangan bencana dalam 4 tahap. Keempatnya adalah penyaluran pada tahap prabencana, penyaluran pada tahap darurat bencana, penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan, serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [13 Agustus 2021]," bunyi Pasal 13 Perpres tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Maret 2023 | 12:30 WIB PMK 82/2017

Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:47 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Bencana, Sri Mulyani Sebut Peran APBN-APBD Perlu Diperkuat

Selasa, 22 November 2022 | 11:16 WIB KPP PRATAMA CIANJUR

Gempa Cianjur, Seluruh Layanan Pajak Tatap Muka Ditutup Sementara

Jumat, 22 Januari 2021 | 17:32 WIB BARANG MILIK NEGARA

Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel, Kerusakan BMN Hampir Rp1 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra