KEBIJAKAN FISKAL

Antisipasi Bencana, Sri Mulyani Sebut Peran APBN-APBD Perlu Diperkuat

Dian Kurniati | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:47 WIB
Antisipasi Bencana, Sri Mulyani Sebut Peran APBN-APBD Perlu Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah perlu terus memperkuat peranan APBN dan APBD dalam menanggulangi bencana.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia menjadi negara dengan frekuensi bencana yang besar. Dengan kondisi tersebut, Indonesia juga harus mampu desain pendanaan penanggulangan bencana yang kuat, baik di level pemerintah pusat maupun daerah.

"Dari sisi Indonesia, kita terus memperkuat peranan APBN untuk mendanai kejadian yang sering tidak bisa kita duga," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan bencana alam dapat pula menimbulkan bencana keuangan, baik keuangan pribadi masyarakat, keuangan daerah, maupun keuangan negara. Oleh karena itu, dampak dari setiap bencana perlu dimitigasi dengan baik agar efeknya tidak terlalu luas.

Dia menjelaskan terdapat 3 sumber dana penanggulangan bencana. Pertama, APBN dan APBD yang digunakan mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kedua, dana ada dana yang bersumber dari non-APBN antara lain melalui skema pinjaman dan siaga dan implementasi transfer risiko. Ketiga, sumber pendanaan yang berasal dari dana bersama (pooling fund).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Melalui Perpres 75/2021, pemerintah resmi membentuk pooling fund bencana yang dananya berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah. Dana dari pooling fund ini digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana dari APBN.

Pada APBN 2022, pemerintah mengalokasikan dana untuk pooling fund bencana senilai Rp3 triliun dan kembali dialokasikan Rp4,3 triliun dalam APBN 2023.

Sri Mulyani menilai penyediaan dana bagi pembiayaan risiko bencana perlu disinergikan sehingga lebih berkelanjutan. Instrumen pembiayaan penanggulangan bencana juga perlu dikombinasikan agar skemanya lebih efektif dan efisien.

"Kalau risiko [bencana] bisa diprofilkan, maka kita bisa mendesain bagaimana menyerap atau meng-absorb risiko ini sehingga kemampuan keuangannya tidak lumpuh pada saat terjadi bencana," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra