BARANG MILIK NEGARA

Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel, Kerusakan BMN Hampir Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 22 Januari 2021 | 17:32 WIB
Bencana Alam di Sulbar dan Kalsel, Kerusakan BMN Hampir Rp1 Triliun

Kepala Kanwil DJKN Sulbar Ekka Sukadana menjelaskan dampak bencana gempa terhadap sejumlah barang milik negara di Kabupaten Mamuju. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat kerusakan barang milik negara (BMN) akibat bencana gempa bumi di Sulawesi Barat dan banjir di Kalimantan Selatan mencapai Rp935 miliar.

Kepala Kanwil DJKN Sulbar Ekka Sukadana mengatakan bencana gempa telah merusak sejumlah BMN di Kabupaten Mamuju dan Majene. Menurutnya, ratusan objek BMN rusak sehingga menimbulkan kerugian Rp900 miliar.

"Ini berupa bangunan rumah negara maupun kantor yang mendukung tugas dan fungsi pemerintah pusat, khususnya di Mamuju dan Majene," katanya melalui konferensi video, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Ekka mengatakan BMN bangunan yang terdampak gempa berjumlah 279 objek senilai total Rp494,28 miliar. Bangunan itu terdiri atas rumah negara sebanyak 188 objek dan gedung bangunan kantor untuk memberikan pelayanan publik sebanyak 161 objek.

Kemudian, kerusakan juga terjadi pada sejumlah infrastruktur dengan kerugian senilai total Rp405,72 miliar. Infrastruktur itu berupa jalan nasional Trans-Sulawesi sepanjang 20 kilo meter di ruas Mamuju-Batas Kabupaten Majene, serta 23 objek jembatan.

Ekka juga mengatakan adanya kerusakan parah yang terjadi pada Gedung Keuangan Negara (GKN) di Mamuju. Kerusakan berat terjadi pada lantai 1 hingga 5 sehingga tidak memungkinkan untuk melayani masyarakat secara tatap muka.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Lantai 1 gedung tersebut digunakan KPP Pratama Mamuju, lantai 2 KPPN Mamuju, dan lantai 3 Kanwil DJPb Provinsi Sulbar. Pada lantai 4 ada KPKNL Mamuju. Kemudian, pada lantai 5 ada sekretariat GKN.

Sementara itu, banjir di Kalsel telah menyebabkan kerusakan pada 15 objek BMN senilai total Rp35,37 miliar. Kepala Kanwil DJKN Kalsel Ferdinan Lengkong menyebut kerusakan itu misalnya terjadi pada gedung KPP Pratama Banjarmasin Selatan, KPP Pratama Banjarmasin Utara, KPP Pratama Barabai, KPP Pratama Banjarbaru, KPP Pratama Kota baru, serta KPP Pratama Tanjung.

Menurut Ferdinan, DJKN telah mengirim surat kepada koordinator wilayah satuan kerja di Kalsel untuk mendata BMN yang rusak tetapi belum terdata.

"Kalau secara informal sih rata rata semua kantor, terutama di Banjarmasin, hampir terendam tapi jumlahnya berapa belum dapat kami sampaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra