PERPRES 133/2022

Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:45 WIB
Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji, honorarium, tunjangan, hingga insentif kinerja untuk pejabat struktural Bank Tanah melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, kepala badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji senilai Rp135 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah diberikan sejak pejabat struktural Bank Tanah diangkat," bunyi Pasal 18 Perpres 133/2022, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, deputi badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh kepala badan, yaitu senilai Rp121,5 juta.

Selanjutnya, honorarium juga diberikan kepada Komite Bank Tanah, Sekretaris Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas Bank Tanah, dan Sekretaris Dewan Pengawasan Bank Tanah.

Honorarium yang diterima ketua komite sebesar 60% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota komite mendapatkan 55% dari gaji kepala badan pelaksana, dan sekretaris komite mendapatkan 40% dari gaji kepala badan pelaksana.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketua dewan pengawas mendapatkan honorarium sebesar 50% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota dewan pengawas mendapatkan 90% dari honorarium yang diterima ketua dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas mendapatkan honorarium maksimal 20% dari gaji kepala badan pelaksana.

Merujuk pada Pasal 22 Perpres 133/2022, hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah tidak didanai APBN.

Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah nantinya bersumber dari kekayaan Bank Tanah sendiri. Pajak atas gaji dan honorarium yang diterima oleh para pejabat struktural juga harus ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja