PERPRES 133/2022

Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Desember 2022 | 09:45 WIB
Jokowi Tetapkan Gaji Pejabat Bank Tanah, Sebulan Dapat Rp135 Juta

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan nilai gaji, honorarium, tunjangan, hingga insentif kinerja untuk pejabat struktural Bank Tanah melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 133/2022, kepala badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji senilai Rp135 juta per bulan.

"Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah diberikan sejak pejabat struktural Bank Tanah diangkat," bunyi Pasal 18 Perpres 133/2022, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, deputi badan pelaksana Bank Tanah akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji yang diterima oleh kepala badan, yaitu senilai Rp121,5 juta.

Selanjutnya, honorarium juga diberikan kepada Komite Bank Tanah, Sekretaris Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas Bank Tanah, dan Sekretaris Dewan Pengawasan Bank Tanah.

Honorarium yang diterima ketua komite sebesar 60% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota komite mendapatkan 55% dari gaji kepala badan pelaksana, dan sekretaris komite mendapatkan 40% dari gaji kepala badan pelaksana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketua dewan pengawas mendapatkan honorarium sebesar 50% dari gaji kepala badan pelaksana, anggota dewan pengawas mendapatkan 90% dari honorarium yang diterima ketua dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas mendapatkan honorarium maksimal 20% dari gaji kepala badan pelaksana.

Merujuk pada Pasal 22 Perpres 133/2022, hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah tidak didanai APBN.

Hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural Bank Tanah nantinya bersumber dari kekayaan Bank Tanah sendiri. Pajak atas gaji dan honorarium yang diterima oleh para pejabat struktural juga harus ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra