IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa sebanyak 70% hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berstatus rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres 63/2022 yang mengatur seluruh aparat pemerintah yang bertugas di sana akan mengalami pembaruan.

"Tidak akan terjadi KIPP ditinggal oleh para pensiunan. ASN-ASN baru tidak akan tinggal di tempat yang jauh dari lokasi bekerja," ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam keterangan pers usah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Sementara itu, sebanyak 30% porsi hunian sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI, Polri, serta masyarakat umum. Dhony mengatakan semua pihak memiliki kesempatan untuk memiliki hunian di KIPP.

"[Sebanyak] 30% itu bisa dimiliki oleh ASN maupun [personel] pertahanan-keamanan atau masyarakat umum. Ini sudah kami atur. Kita akan mulai membuka nanti setelah infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak," kata Dhony.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga berupa rumah tapak.

Baca Juga:
Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70% akan tetap menjadi milik negara," kata Suharso.

Suharso mengatakan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita [IKN]," ujarnya.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang.

"Sebelumnya sudah diputuskan pada bulan Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandas Suharso.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 04 November 2024 | 16:03 WIB PMK 69/2024

Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?