IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa sebanyak 70% hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berstatus rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres 63/2022 yang mengatur seluruh aparat pemerintah yang bertugas di sana akan mengalami pembaruan.

"Tidak akan terjadi KIPP ditinggal oleh para pensiunan. ASN-ASN baru tidak akan tinggal di tempat yang jauh dari lokasi bekerja," ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam keterangan pers usah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Sementara itu, sebanyak 30% porsi hunian sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI, Polri, serta masyarakat umum. Dhony mengatakan semua pihak memiliki kesempatan untuk memiliki hunian di KIPP.

"[Sebanyak] 30% itu bisa dimiliki oleh ASN maupun [personel] pertahanan-keamanan atau masyarakat umum. Ini sudah kami atur. Kita akan mulai membuka nanti setelah infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak," kata Dhony.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga berupa rumah tapak.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70% akan tetap menjadi milik negara," kata Suharso.

Suharso mengatakan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita [IKN]," ujarnya.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang.

"Sebelumnya sudah diputuskan pada bulan Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandas Suharso.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN