IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Jokowi Tetapkan 70% Hunian di Kawasan Inti IKN Tak Boleh Dijualbelikan

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa sebanyak 70% hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) berstatus rumah dinas milik negara yang tidak bisa diperjualbelikan.

Kebijakan ini sejalan dengan Perpres 63/2022 yang mengatur seluruh aparat pemerintah yang bertugas di sana akan mengalami pembaruan.

"Tidak akan terjadi KIPP ditinggal oleh para pensiunan. ASN-ASN baru tidak akan tinggal di tempat yang jauh dari lokasi bekerja," ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam keterangan pers usah rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sementara itu, sebanyak 30% porsi hunian sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI, Polri, serta masyarakat umum. Dhony mengatakan semua pihak memiliki kesempatan untuk memiliki hunian di KIPP.

"[Sebanyak] 30% itu bisa dimiliki oleh ASN maupun [personel] pertahanan-keamanan atau masyarakat umum. Ini sudah kami atur. Kita akan mulai membuka nanti setelah infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak," kata Dhony.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga berupa rumah tapak.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki. Cuma posisinya 70% akan tetap menjadi milik negara," kata Suharso.

Suharso mengatakan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan, jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita [IKN]," ujarnya.

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Lebih lanjut, Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang.

"Sebelumnya sudah diputuskan pada bulan Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandas Suharso.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6