KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Terima Kunjungan Bos IMF di Istana, Ini Catatannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 18:09 WIB
Jokowi Terima Kunjungan Bos IMF di Istana, Ini Catatannya

Presiden Jokowi saat menerima Direktur Pelaksana Internasional Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva di Istana Bogor. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Direktur Pelaksana Internasional Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva di Istana Bogor, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu perekonomian terkini, terutama kaitannya dengan tantangan global.

Di awal percakapan, Kristalina menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers & Central Bank Governors’ Meeting/FMCBG) G-20 ketiga di Bali pekan lalu. Bos IMF itu menilai Indonesia sukses memainkan perannya sebagai tuan rumah G-20 finance track menteri-menteri keuangan dan gubernur bank sentral di tengah gejolak politik dan ekonomi global.

"Situasi dunia sedang tidak mudah [dan] makin menantang,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani yang turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Tantangan yang dimaksud IMF, ujar Sri, antara lain adanya perang Rusia-Ukraina yang membuat harga komoditas seperti pangan dan energi menjadi naik. Kenaikan harga di 2 komoditas tersebut yang kemudian memacu inflasi di berbagai negara.

“Kenaikan harga komoditas seperti pangan dan energi dan ini menyebabkan inflasi di banyak negara meningkat secara tinggi, sehingga ini menjadi ancaman yang sangat nyata bagi banyak-banyak negara yang sekarang menghadapi krisis pangan dan krisis energi,” ujarnya.

Untuk itu, Menkeu menambahkan, peranan Indonesia sebagai pemegang presidensi G-20 dalam FMCBG menjadi sangat penting. Hal tersebut karena dalam pertemuan dibahas mengenai bagaimana menyinkronkan kebijakan fiskal dan moneter.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Dalam menangani seperti krisis pangan, langkah-langkah apa yang bisa dilakukan agar bisa menurunkan risiko dari perekonomian global yang sekarang ini meningkat sangat tinggi,” kata Sri Mulyani.

Untuk G-20 sendiri, berbagai hasil dari pembahasan dalam berbagai pertemuan akan menjadi bahan untuk nanti disampaikan pada KTT G-20 November mendatang. Misalnya, terhadap masalah kesehatan diperlukan adanya pembentukan dana kesehatan multilateral untuk penanganan pandemi di masa depan, terutama dalam hal memperkuat kolaborasi antara keuangan dan kesehatan.

“Kita bicara tentang cryptocurrency dan regulasi mengenai digital coin ini menjadi salah satu yang bagus. Financial inclusion dan digital technology. Kita bicara tentang global taxtation juga menjadi sangat impresif dalam situasi saat ini, juga mengenai sustainable finance serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, itu merupakan hasil-hasil yang dilakukan di G-20,” pungkasnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra