IHPS I/2023

Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:45 WIB
Jokowi Terima IHPS I/2023 dari BPK, 99 Persen K/L Beropini WTP

Presiden Jokowi menerima IHPS I Tahun 2023 dari Ketua BPK Isma Yatun, Jumat (8/12/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Oji)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023 dari Badan Periksa Keuangan (BPK), Jumat (8/12/2023). IHPS I tersebut diserahkan oleh Ketua BPK Isma Yatun di Istana Merdeka.

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam keterangan persnya usai penyerahan mengatakan bahwa bahwa secara umum kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik. Sebanyak 80 dari 81 kementerian/lembaga (K/L) memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Secara umum kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik, ditandai dengan kinerja dari 81 kementerian/lembaga di mana dari 81 itu 80-nya mendapatkan predikat atau opini WTP atau mendekati 99%, dan satunya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, yaitu untuk Kementerian Kominfo," kata Nyoman.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Nyoman mengatakan IHPS I ini meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan IHPS I/2023, selain mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya, juga memuat pemeriksaan atas 4 tema prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas politik, hukum, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik, termasuk terkait dengan SDGs.

"Pemerintah telah melaksanakan kinerjanya untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sudah sejalan dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan pencapaiannya," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tidak hanya memeriksa, Nyoman menyampaikan bahwa BPK juga mendorong agar hasil pemeriksaan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dari rekomendasi yang diberikan BPK, Nyoman menyebut sebanyak 76% rekomendasi telah ditindaklanjuti.

"Tapi untuk RPJMN [rencana pembangunan jangka menengah nasional] masih sekitar 47%. Artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini," lanjutnya.

Selain itu, Nyoman menjelaskan beberapa kegiatan telah dilakukan secara sinergis antara BPK dengan pemerintah, salah satunya ditandai dengan capaian dari pemeriksaan untuk RPJMN.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

"Seperti pelayanan publik, ketahanan ekonomi, ketahanan infrastruktur, dan lain-lain yang capaiannya telah memenuhi sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa presiden telah menyampaikan kepada BPK untuk terus memantau hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Dalam hal ini, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai koordinator dari penindaklanjut K/L yang diperiksa BPK.

"Salah satunya adalah terkait dari penekanan kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Ini sangat penting mengingat Presiden sangat melihat situasi ketidakpastian di global sehingga dari dalam negeri hal yang paling utama dilakukan adalah bagaimana melakukan kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif," kata Nyoman.

Dalam pertemuan dengan BPK tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkeu Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN