JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (6/7) kabar baik datang dari sektor hulu migas, pasalnya aturan yang sudah sangat dinantikan oleh para investor kini sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan revisi dari PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan yang berlaku mulai 19 Juni 2017 ini, pemerintah menyelipkan klausul baru mengenai fasilitas perpajakan. Pasal 26 A menyebutkan pada tahap eksplorasi, kontraktor migas mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang.
Fasilitas lainnya adalah tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan Bea Masuk. Kemudian ada pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 100% dari yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama masa eksplorasi.
Berita lainnya mengenai pengusaha tekstil yang merasa dirugikan dengan aturan soal pengusaha kena pajak dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatakan belum ada kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah soal pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Sejumlah pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku dirugikan dengan penerapan aturan yang melarang pabrik menjual barang produksinya ke perusahaan yang tidak termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan aturan baru tersebut diberlakukan setelah adanya program pengampunan pajak alias tax amnesty. Sebelumnya, industri dapat menjual produk langsung ke pengusaha non-PKP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan saat ini pemerintah belum menemui titik terang soal pajak yang harus diemban PT Freeport Indonesia usai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Menurutnya, keputusan tersebut masih dirundingkan dan masuk ke dalam empat poin negosiasi antara Freeport dan pemerintah. Selain jaminan penanaman modal, poin-poin lain yang masih dirundingkan adalah pembangunan smelter, divestasi maksimal sebesar 51 persen, dan kelangsungan operasi pasca kontrak habis di tahun 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggantung kejelasan perihal pengesahan landasan hukum sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi keuangan untuk menjadi Undang-undang (UU). Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan sampai saat ini jajarannya memang belum menentukan sikap terkait pengesahan Perppu AEoI. Kendati demikian, Misbakhun berpandangan bahwa DPR sejatinya memiliki waktu untuk menimbang kuasa Perppu tersebut dalam tiga bulan terakhir sejak Perppu diundangkan, sehingga masih ada waktu sampai Agustus mendatang bagi DPR untuk menerima atau menolak Perppu.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II 2017 (April-Juni) diperkirakan bakal lebih rendah dari prediksi sebelumnya karena bergesernya realisasi pengeluaran pemerintah dan masyarakat ke kuartal III. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan peningkatan konsumsi masyarakat belum sesuai ekspetasi karena pencairan gaji ke-13 tahun ini dibayarkan di kuartal III dan juga beberapa kegiatan ekonomi yang bergeser ke pertengahan tahun.
Sekelompok petani tebu mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengadukan nasib mereka pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab dengan panggilan Cak Imin. Para petani tebu keberatan dengan kebijakan pajak gula yang dibebankan pada petani. Petani tebu meminta pemerintah mencabut pajak penambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula. Sebab, pajak tersebut dibebankan kepada petani, bukan kepada para pedagang gula. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.