KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Segera Lantik Pj Gubernur

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 17:03 WIB
Jokowi Teken 3 UU Provinsi Baru di Papua, Segera Lantik Pj Gubernur

Anak-anak Papua. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan 3 undang-undang baru yang menjadi landasan pembentukan 3 provinsi baru di Papua.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

"Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tulis pemerintah, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Dengan diundangkannya 3 undang-undang mengenai pembentukan provinsi baru di Papua, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban untuk meresmikan dan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.

UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tercatat sama-sama disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 25 Juli 2022.

Adapun yang nantinya dilantik sebagai Pj gubernur adalah PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.

Baca Juga:
Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Pj gubernur pada ketiga provinsi memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.

Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan didanai dengan APBN dan dapat didukung oleh APBD Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar pemerintahan daerah berjalan efektif, pemerintah pusat akan memberikan pembinaan terhadap ketiga provinsi selama 3 tahun sejak ketiga provinsi diresmikan.

Baca Juga:
Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Kemendagri nantinya akan melakukan evaluasi terhadap Pemprov Papua, pemerintah 3 provinsi baru, dan pemerintah kabupaten sesuai dengan undang-undang.

Perkembangan pembinaan serta pengawasan akan disampaikan oleh Kemendagri kepada DPR dan DPRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Sabtu, 21 September 2024 | 10:30 WIB PROVINSI PAPUA TENGAH

Skema Opsen Bikin PKB dan BBNKB Lebih Optimal, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra