Anak-anak Papua.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan 3 undang-undang baru yang menjadi landasan pembentukan 3 provinsi baru di Papua.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
"Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam UU 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," tulis pemerintah, dikutip Jumat (29/7/2022).
Dengan diundangkannya 3 undang-undang mengenai pembentukan provinsi baru di Papua, menteri dalam negeri atas nama presiden memiliki kewajiban untuk meresmikan dan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan paling lama 6 bulan sejak ketiga undang-undang diundangkan.
UU 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022 tercatat sama-sama disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 25 Juli 2022.
Adapun yang nantinya dilantik sebagai Pj gubernur adalah PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.
Pj gubernur pada ketiga provinsi memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk dan mengisi perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak.
Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan didanai dengan APBN dan dapat didukung oleh APBD Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar pemerintahan daerah berjalan efektif, pemerintah pusat akan memberikan pembinaan terhadap ketiga provinsi selama 3 tahun sejak ketiga provinsi diresmikan.
Kemendagri nantinya akan melakukan evaluasi terhadap Pemprov Papua, pemerintah 3 provinsi baru, dan pemerintah kabupaten sesuai dengan undang-undang.
Perkembangan pembinaan serta pengawasan akan disampaikan oleh Kemendagri kepada DPR dan DPRD. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.