PAJAK UMKM

Jokowi: Tarif PPh Final UMKM Segera Turun Jadi 0,5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:40 WIB
Jokowi: Tarif PPh Final UMKM Segera Turun Jadi 0,5%

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipastikan akan turun pada akhir Maret ini. Aturan ini akan berlaku bagi UKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar di mana tarif PPh finalnya turun dari 1% menjadi 0,5%.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Tangerang, Rabu (7/3).Keputusan ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi perkembangan bisnis UMKM di Indonesia.

"Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5%," katanya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwasanya penetapan tarif sebesar 0,5% sudah melalui pertimbangan matang akan efeknya bagi penerimaan negara dari pajak. Karena sebelumnya tarif pajak dipatok lebih rendah dari angka 0,5% tersebut.

"Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%, tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu akan memengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintah. Oleh sebab itu ditawar 0,5%, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," terang Jokowi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif ini sudah melalui serangkaian pertimbangan. Setidaknya Jokowi menjelaskan bahwa sudah tiga kali melakukan rapat untuk merumuskan tarif PPh final yang ideal bagi pelaku usaha UKM.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Menurutnya, ceruk bisnis UMKM ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi bila dikelola dengan tepat. Terlebih di era digital saat ini semakin memungkinkan tumbuh berkembangnya usaha-usaha rintisan alias start-up.

"Saya kira bisnis-bisnis seperti ini yang nantinya akan berkembang dengan baik. Saya lihat di beberapa negara di mana warung makan dan resto akan bergerak sangat cepat. Selain itu, juga perkembangan bisnis start up melalui aplikasi juga akan berkembang pesat," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN