PAJAK UMKM

Jokowi: Tarif PPh Final UMKM Segera Turun Jadi 0,5%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:40 WIB
Jokowi: Tarif PPh Final UMKM Segera Turun Jadi 0,5%

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipastikan akan turun pada akhir Maret ini. Aturan ini akan berlaku bagi UKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar di mana tarif PPh finalnya turun dari 1% menjadi 0,5%.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Tangerang, Rabu (7/3).Keputusan ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi perkembangan bisnis UMKM di Indonesia.

"Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5%," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwasanya penetapan tarif sebesar 0,5% sudah melalui pertimbangan matang akan efeknya bagi penerimaan negara dari pajak. Karena sebelumnya tarif pajak dipatok lebih rendah dari angka 0,5% tersebut.

"Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%, tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu akan memengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintah. Oleh sebab itu ditawar 0,5%, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," terang Jokowi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif ini sudah melalui serangkaian pertimbangan. Setidaknya Jokowi menjelaskan bahwa sudah tiga kali melakukan rapat untuk merumuskan tarif PPh final yang ideal bagi pelaku usaha UKM.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Menurutnya, ceruk bisnis UMKM ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi bila dikelola dengan tepat. Terlebih di era digital saat ini semakin memungkinkan tumbuh berkembangnya usaha-usaha rintisan alias start-up.

"Saya kira bisnis-bisnis seperti ini yang nantinya akan berkembang dengan baik. Saya lihat di beberapa negara di mana warung makan dan resto akan bergerak sangat cepat. Selain itu, juga perkembangan bisnis start up melalui aplikasi juga akan berkembang pesat," paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?