JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dipastikan akan turun pada akhir Maret ini. Aturan ini akan berlaku bagi UKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar di mana tarif PPh finalnya turun dari 1% menjadi 0,5%.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Tangerang, Rabu (7/3).Keputusan ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi perkembangan bisnis UMKM di Indonesia.
"Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi 0,5%," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwasanya penetapan tarif sebesar 0,5% sudah melalui pertimbangan matang akan efeknya bagi penerimaan negara dari pajak. Karena sebelumnya tarif pajak dipatok lebih rendah dari angka 0,5% tersebut.
"Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%, tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu akan memengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintah. Oleh sebab itu ditawar 0,5%, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," terang Jokowi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif ini sudah melalui serangkaian pertimbangan. Setidaknya Jokowi menjelaskan bahwa sudah tiga kali melakukan rapat untuk merumuskan tarif PPh final yang ideal bagi pelaku usaha UKM.
Menurutnya, ceruk bisnis UMKM ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi bila dikelola dengan tepat. Terlebih di era digital saat ini semakin memungkinkan tumbuh berkembangnya usaha-usaha rintisan alias start-up.
"Saya kira bisnis-bisnis seperti ini yang nantinya akan berkembang dengan baik. Saya lihat di beberapa negara di mana warung makan dan resto akan bergerak sangat cepat. Selain itu, juga perkembangan bisnis start up melalui aplikasi juga akan berkembang pesat," paparnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.