KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Bansos untuk Pekerja Migran yang Pulang Kampung

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:58 WIB
Jokowi Siapkan Bansos untuk Pekerja Migran yang Pulang Kampung

Ilustrasi. (foto: Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan sosial untuk para pekerja migran yang pulang ke Indonesia di tengah wabah virus corona, dan harus menjalani isolasi secara mandiri.

Jokowi mengatakan pemerintah akan selalu melindungi kesehatan setiap warga negara yang kembali ke Indonesia, maupun masyarakat lainnya. Protokol kesehatan juga akan dilakukan secara ketat untuk para pekerja migran yang pulang kampung tersebut.

“Setelah sampai di daerah, betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan dengan bantuan sosial yang perlu kita berikan,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah mempertimbangkan pemberian bantuan sosial karena pekerja migran harus menjalani isolasi mandiri di kampungnya selama 14 hari. Meski demikian, Jokowi belum menjelaskan jenis bantuan sosial yang akan diberikan beserta ketentuannya.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah bersiap menerima kepulangan ribuan pekerja migran dari luar negeri di tengah wabah virus corona, terutama Malaysia. Beberapa waktu terakhir, catatan kepulangan pekerja migran dari Malaysia mencapai 3.000 orang per hari.

Selain itu, pemerintah juga memperkirakan kepulangan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri mencapai 10.000 hingga 11.000 orang. Menurut Jokowi, semua pekerja migran tersebut harus melewati pemeriksaan kesehatan ketat di setiap pos pintu masuk.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Protokol pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Bagi pekerja migran yang memiliki gejala virus Corona seperti demam, akan diisolasi di rumah sakit yang disiapkan pemerintah, seperti di Pulau Galang.

Pekerja migran yang tidak menunjukkan gejala virus corona, akan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, pekerja migran itu akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri secara 14 hari di rumah.

Jokowi menambahkan perkembangan kesehatan para pekerja yang pulang kampung itu akan terus dipantau oleh pemerintah daerah.

“Prioritas kita bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan