KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Bansos untuk Pekerja Migran yang Pulang Kampung

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:58 WIB
Jokowi Siapkan Bansos untuk Pekerja Migran yang Pulang Kampung

Ilustrasi. (foto: Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberikan bantuan sosial untuk para pekerja migran yang pulang ke Indonesia di tengah wabah virus corona, dan harus menjalani isolasi secara mandiri.

Jokowi mengatakan pemerintah akan selalu melindungi kesehatan setiap warga negara yang kembali ke Indonesia, maupun masyarakat lainnya. Protokol kesehatan juga akan dilakukan secara ketat untuk para pekerja migran yang pulang kampung tersebut.

“Setelah sampai di daerah, betul-betul kita harus menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin. Kemudian yang lain juga yang berkaitan dengan bantuan sosial yang perlu kita berikan,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Pemerintah mempertimbangkan pemberian bantuan sosial karena pekerja migran harus menjalani isolasi mandiri di kampungnya selama 14 hari. Meski demikian, Jokowi belum menjelaskan jenis bantuan sosial yang akan diberikan beserta ketentuannya.

Jokowi mengatakan saat ini pemerintah bersiap menerima kepulangan ribuan pekerja migran dari luar negeri di tengah wabah virus corona, terutama Malaysia. Beberapa waktu terakhir, catatan kepulangan pekerja migran dari Malaysia mencapai 3.000 orang per hari.

Selain itu, pemerintah juga memperkirakan kepulangan WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal di luar negeri mencapai 10.000 hingga 11.000 orang. Menurut Jokowi, semua pekerja migran tersebut harus melewati pemeriksaan kesehatan ketat di setiap pos pintu masuk.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Protokol pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara. Bagi pekerja migran yang memiliki gejala virus Corona seperti demam, akan diisolasi di rumah sakit yang disiapkan pemerintah, seperti di Pulau Galang.

Pekerja migran yang tidak menunjukkan gejala virus corona, akan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, pekerja migran itu akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri secara 14 hari di rumah.

Jokowi menambahkan perkembangan kesehatan para pekerja yang pulang kampung itu akan terus dipantau oleh pemerintah daerah.

“Prioritas kita bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari