BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Jokowi Setujui Tarif Cukai Rokok Naik, Tidak Hanya untuk Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 08:53 WIB
Jokowi Setujui Tarif Cukai Rokok Naik, Tidak Hanya untuk Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2 tahun sekaligus. Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/11/2022).

Rapat terbatas mengenai kebijakan cukai rokok tersebut langsung dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (3/11/2022) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan rata-rata tertimbang CHT sebesar 10%.

“Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikannya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%. Kemudian, tarif cukai untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II naik sebesar 11% hingga 12%. Adapun pada sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III naik sebesar 5%.

“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh Sri Mulyani.

Selain kenaikan tarif cukai hasil tembakau, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan insentif tambahan agar devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dapat bertahan lebih lama.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Rokok Elektrik dan HPTL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mengatakan selain kenaikan rata-rata tertimbang CHT sebesar 10% untuk 2023 dan 2024, pemerintah juga menaikan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan selama 5 tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% tiap tahun. Sementara itu, tarif cukai HPTL akan naik rata-rata 6% tiap tahun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pertimbangan Pemerintah

Dalam penetapan tarif CHT, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai dengan RPJMN 2020-2024 . Keputusan ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya merokok.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Meski demikian, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok. Pasalnya, ada aspek ketenagakerjaan dan pertanian pada industri tersebut. Kemudian, ada aspek penanganan rokok illegal yang juga dipertimbangkan.

“Di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Konsumsi Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin. Porsinya sebesar 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat perdesaan. Rokok juga menjadi salah satu penyebab peningkatan risiko stunting dan kematian.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT guna mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. Pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun,” ungkap Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Devisa Hasil Ekspor

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memandang devisa hasil ekspor (DHE) SDA yang dapat bertahan lebih lama di dalam negeri dapat mendukung stabilisasi makroekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Kami sedang berkoordinasi di bawah KSSK juga dengan perbankan, bagaimana agar eksportir yang memiliki DHE ini bisa betah lebih lama, baik dari insentif pajak maupun dari suku bunga," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Defisit Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi defisit APBN 2022 akan berada di bawah 3,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sri Mulyani mengatakan optimisme tersebut berasal dari kinerja penerimaan yang masih positif hingga September 2022.

"Kita perkirakan akan lebih rendah dari 3,9% sehingga ini akan jadi bekal yang baik dan tepat untuk memasuki tahun 2023," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Risiko Ketidakpastian Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja perekonomian global mulai menunjukkan perlambatan sejalan dengan risiko ketidakpastian yang makin tinggi. Menurutnya, KSSK akan terus meningkatkan koordinasi.

"KSSK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan terus memperkuat koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk dalam menyiapkan respons kebijakan," katanya. (DDTCNews)

Kepatuhan Formal

Kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP