JELANG PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI

Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Ilustrasi. Seorang pegawai melakukan gladi persiapan sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan membacakan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangannya di Gedung DPR/MPR pada Senin (16/8/2021).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, presiden akan menyampaikan rencana postur APBN 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menetapkan nilai postur, termasuk pendapatan dan belanja negara, berdasarkan pada rentang yang telah disepakati bersama DPR.

“Saya akan menyelesaikan RUU APBN 2022 dan Bapak Presiden [Jokowi] akan menyampaikan nota keuangan pada Agustus," katanya dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 pada 20 Mei 2021. Setelah itu, terdapat rangkaian pembahasan KEM-PPKF antara pemerintah dan Komisi XI atau Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah mengenai target penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun. Target tersebut naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berada pada rentang 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mengenai upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, langkah yang akan ditempuh seperti melakukan inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Pada poin perluasan basis perpajakan, opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Adapun secara umum, pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,4 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2022 akan berada di kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN