JELANG PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI

Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:04 WIB
Jokowi Segera Serahkan RAPBN 2022, Ini Rentang Target Perpajakannya

Ilustrasi. Seorang pegawai melakukan gladi persiapan sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan membacakan pidato pengantar RAPBN 2022 beserta nota keuangannya di Gedung DPR/MPR pada Senin (16/8/2021).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, presiden akan menyampaikan rencana postur APBN 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menetapkan nilai postur, termasuk pendapatan dan belanja negara, berdasarkan pada rentang yang telah disepakati bersama DPR.

“Saya akan menyelesaikan RUU APBN 2022 dan Bapak Presiden [Jokowi] akan menyampaikan nota keuangan pada Agustus," katanya dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu, dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 pada 20 Mei 2021. Setelah itu, terdapat rangkaian pembahasan KEM-PPKF antara pemerintah dan Komisi XI atau Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Banggar DPR telah menyepakati usulan pemerintah mengenai target penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun. Target tersebut naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berada pada rentang 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mengenai upaya optimalisasi penerimaan perpajakan, langkah yang akan ditempuh seperti melakukan inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Pada poin perluasan basis perpajakan, opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Adapun secara umum, pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 triliun hingga Rp1.895,4 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun hingga Rp2.775,3 triliun. Dengan demikian, defisit APBN 2022 akan berada di kisaran Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?