KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online. Isu ini dibahas dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/4/2024).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan perumusan pembentukan satgas pemberantasan judi online akan dilakukan dalam sepekan ke depan.

"Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online," kata Budi.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Satgas pemberantasan judi online nantinya akan beranggotakan perwakilan lintas kementerian. Satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

"Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif," kata Budi.

Budi menambahkan pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Mulai Kaji Legalisasi Judi Online, Thailand Hitung Potensi Pajaknya

"Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan," katanya.

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di Tanah Air.

Mahendra mengatakan aktivitas judi online dilakukan dengan berbagai skema. Ada aktivitas judi online yang tidak dilakukan di dalam negeri, dilakukan secara lintas batas, dijalankan tanpa melalui rekening bank, hingga judi online yang memanfaatkan beberapa rekening bank sekaligus.

Baca Juga:
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

"Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi," kata Mahendra.

Mahendra mengungkapkan sesuai dengan kewenangan OJK, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran," katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Pajak Shadow Economy? Ada Ulasannya di Buku Baru DDTC Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini