PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jokowi Sebut Restart Ekonomi Tergantung Penanganan Virus Corona

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 11:13 WIB
Jokowi Sebut Restart Ekonomi Tergantung Penanganan Virus Corona

Presiden Joko Widodo dalam pembukaan sidang kabinet Senin (7/9/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo menyatakan kecepatan pemulihan ekonomi masih sangat tergantung pada upaya penanganan virus Corona di bidang kesehatan.

Jokowi memerintahkan Komite Penanganan Covid-19 fokus menangani virus Corona di Indonesia agar pemulihan ekonomi segera terasa. Dia menyebut upaya pemulihan ekonomi tersebut dengan istilah me-restart perekonomian.

"Jangan sampai urusan kesehatan atau penanganan Covid ini belum tertangani dengan baik, kita sudah me-restart di bidang ekonomi. Ini sangat berbahaya," katanya dalam pembukaan sidang kabinet, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Presiden juga meminta Menteri Kesehatan membuat desain perencanaan tes virus Corona yang komprehensif. Dia menilai masih terdapat ketimpangan antara daerah dengan tes virus Corona sangat tinggi, sedangkan daerah lainnya sangat rendah.

Menurutnya, desain perencanaan yang komprehensif itu harus memuat data laboratorium di semua daerah, beserta penghitungan kapasitasnya menguji spesimen virus. Data itu juga bisa menjadi dasar penyaluran reagen di setiap provinsi.

Jokowi menyebut penanganan pandemi virus Corona harus menjadi fokus pemerintah karena saat ini justru muncul tiga klaster baru penularan virus. Klaster tersebut meliputi klaster kantor, klaster keluarga, serta klaster pilkada.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada klaster kantor, ia menyebut masyarakat sering merasa tempat kerjanya aman sehingga kewaspadaan mengendur. Begitu juga pada klaster keluarga, yang kebanyakan orang merasa aman di rumah tetapi ternyata ada risiko penularan virus.

"Justru di situ harus hati-hati. Kita lupa kalau di rumah dan kantor harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Pada klaster pilkada, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk membuat kebijakan tegas agar pelaksanaan semua tahapan pilkada hingga Desember mendatang tidak menimbulkan klaster baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN