KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 15:59 WIB
Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Presiden Jokowi menyerahkan BLT minyak goreng. (foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kecil di Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi, Kamis (7/4/2022).

BLT minyak goreng diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil membeli minyak goreng curah di pasaran. Apalagi, masih terpantau ada minyak goreng curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Jokowi berharap bantuan berupa uang tunai senilai Rp300.000 per penerima tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

“Pagi hari ini saya datang ke Pasar Angso Duo di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp300.000 yang kita harapkan ini bisa meringankan, menyubsidi masyarakat utamanya para pedagang kaki lima yang berjualan gorengan,” ujar Presiden.

Jokowi mengatakan bantuan serupa nantinya juga bisa segera diberikan tidak hanya di Provinsi Jambi, melainkan di seluruh provinsi di Indonesia. Presiden juga meminta agar bantuan tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat penerima sebelum Lebaran.

“Tadi sudah kita berikan dan kita harapkan tidak hanya di sini saja, nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT minyak goreng bisa segera disalurkan. Saya sudah minta sebelum lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Bersamaan dengan pemberian BLT minyak goreng, Presiden Jokowi juga memberikan bantuan modal kerja (BMK) sebesar Rp1,2 juta. Kepada penerima, Jresiden berpesan agar BMK tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menganggarkan BLT minyak goreng senilai Rp6,9 triliun. BLT ini akan diberikan kepada 20,5 juta KPM yang selama ini menerima bansos serta 2,5 juta PKL.

Secara terperinci, sumber pendanaan penyaluran BLT minyak goreng untuk KPM sembako dan PKH diperkirakan mencapai Rp6,15 triliun. Dana itu berasal dari Kementerian Sosial menggunakan dana yang telah ada.

Sementara itu, sumber dana BLT minyak goreng untuk PKL diperkirakan mencapai Rp750 miliar berasal dari cadangan bendahara umum negara (BUN) dan kuasa pemegang anggarannya ada TNI/Polri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN