KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 15:59 WIB
Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Presiden Jokowi menyerahkan BLT minyak goreng. (foto: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kecil di Pasar Rakyat Angso Duo Baru Jambi, Kamis (7/4/2022).

BLT minyak goreng diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil membeli minyak goreng curah di pasaran. Apalagi, masih terpantau ada minyak goreng curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Jokowi berharap bantuan berupa uang tunai senilai Rp300.000 per penerima tersebut bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Pagi hari ini saya datang ke Pasar Angso Duo di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp300.000 yang kita harapkan ini bisa meringankan, menyubsidi masyarakat utamanya para pedagang kaki lima yang berjualan gorengan,” ujar Presiden.

Jokowi mengatakan bantuan serupa nantinya juga bisa segera diberikan tidak hanya di Provinsi Jambi, melainkan di seluruh provinsi di Indonesia. Presiden juga meminta agar bantuan tersebut bisa disalurkan kepada masyarakat penerima sebelum Lebaran.

“Tadi sudah kita berikan dan kita harapkan tidak hanya di sini saja, nanti di seluruh provinsi di Tanah Air, BLT minyak goreng bisa segera disalurkan. Saya sudah minta sebelum lebaran harus bisa diselesaikan, seminggu sebelum Lebaran,” imbuhnya.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Bersamaan dengan pemberian BLT minyak goreng, Presiden Jokowi juga memberikan bantuan modal kerja (BMK) sebesar Rp1,2 juta. Kepada penerima, Jresiden berpesan agar BMK tersebut bisa digunakan sebagai tambahan modal usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menganggarkan BLT minyak goreng senilai Rp6,9 triliun. BLT ini akan diberikan kepada 20,5 juta KPM yang selama ini menerima bansos serta 2,5 juta PKL.

Secara terperinci, sumber pendanaan penyaluran BLT minyak goreng untuk KPM sembako dan PKH diperkirakan mencapai Rp6,15 triliun. Dana itu berasal dari Kementerian Sosial menggunakan dana yang telah ada.

Sementara itu, sumber dana BLT minyak goreng untuk PKL diperkirakan mencapai Rp750 miliar berasal dari cadangan bendahara umum negara (BUN) dan kuasa pemegang anggarannya ada TNI/Polri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra