PERPRES 98/2021

Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Tampilan awal salinan Perpres 98/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia memiliki empat mekanisme dalam pelaksanaan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) atau carbon pricing seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021.

Merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Perpres 98/2021, carbon pricing dilaksanakan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

"Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon," bunyi Pasal 1 angka 17 Perpres 98/2021 menjelaskan definisi dari perdagangan karbon, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perdagangan karbon bisa dilakukan melalui perdagangan dalam negeri serta luar negeri. Perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca serta dapat dilakukan secara lintas sektor.

Perdagangan emisi adalah mekanisme transaksi antarpelaku usaha yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan, sedangkan offset emisi gas rumah kaca adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh usaha untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembayaran berbasis kinerja dilakukan terhadap pengurangan emisi yang dihasilkan kementerian, pemda, dan pelaku usaha.

Sementara itu, pungutan atas karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaannya, pungutan dapat dilakukan dalam bentuk pungutan perpajakan oleh pusat dan daerah, pungutan kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya. Pungutan dilakukan berdasarkan kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam pelaksanaan pungutan, menteri keuangan mendapatkan tugas untuk menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan setelah berkoordinasi dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta menteri lainnya sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?