KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan dua kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yaitu KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa seiring dengan diterbitkannya Perpres 67/2021 dan Perpres 68/2021.

"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan KEK," bunyi bagian pertimbangan Perpres 67/2021, dikutip Selasa (15/6/2021).

KEK Batam Aero Technic terletak di Bandar Udara Hang Nadim. KEK ini difokuskan pada beberapa kegiatan usaha antara lain produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, kegiatan usaha KEK Nongsa antara lain riset, ekonomi digital, dan pengembangan, pariwisata, pendidikan, serta industri kreatif.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenko Perekonomian, KEK Batam Aero Technic difokuskan untuk pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat. KEK ini memiliki target investasi Rp7,2 triliun dan diharapkan menciptakan 9.976 lapangan kerja baru.

Selanjutnya, KEK Nongsa dikembangkan secara khusus untuk menarik kegiatan berbasis digital dan pariwisata. KEK ini diharapkan dapat menarik investasi sebesar Rp16 triliun dan menyerap 16.500 tenaga kerja baru.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penetapan kedua KEK ini dinilai sangat strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini telah dikembangkan menjadi Free Trade Zone dan telah menarik investor, baik dalam negeri maupun asing.

“Rencana Aksi untuk kedua KEK ini telah disusun. Saya meminta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja