KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan dua kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yaitu KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa seiring dengan diterbitkannya Perpres 67/2021 dan Perpres 68/2021.

"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan KEK," bunyi bagian pertimbangan Perpres 67/2021, dikutip Selasa (15/6/2021).

KEK Batam Aero Technic terletak di Bandar Udara Hang Nadim. KEK ini difokuskan pada beberapa kegiatan usaha antara lain produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sementara itu, kegiatan usaha KEK Nongsa antara lain riset, ekonomi digital, dan pengembangan, pariwisata, pendidikan, serta industri kreatif.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenko Perekonomian, KEK Batam Aero Technic difokuskan untuk pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat. KEK ini memiliki target investasi Rp7,2 triliun dan diharapkan menciptakan 9.976 lapangan kerja baru.

Selanjutnya, KEK Nongsa dikembangkan secara khusus untuk menarik kegiatan berbasis digital dan pariwisata. KEK ini diharapkan dapat menarik investasi sebesar Rp16 triliun dan menyerap 16.500 tenaga kerja baru.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Penetapan kedua KEK ini dinilai sangat strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini telah dikembangkan menjadi Free Trade Zone dan telah menarik investor, baik dalam negeri maupun asing.

“Rencana Aksi untuk kedua KEK ini telah disusun. Saya meminta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor