KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Resmi Tetapkan Dua KEK Baru di Batam

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan dua kawasan ekonomi khusus (KEK) baru yaitu KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa seiring dengan diterbitkannya Perpres 67/2021 dan Perpres 68/2021.

"Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan KEK," bunyi bagian pertimbangan Perpres 67/2021, dikutip Selasa (15/6/2021).

KEK Batam Aero Technic terletak di Bandar Udara Hang Nadim. KEK ini difokuskan pada beberapa kegiatan usaha antara lain produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, kegiatan usaha KEK Nongsa antara lain riset, ekonomi digital, dan pengembangan, pariwisata, pendidikan, serta industri kreatif.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenko Perekonomian, KEK Batam Aero Technic difokuskan untuk pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat. KEK ini memiliki target investasi Rp7,2 triliun dan diharapkan menciptakan 9.976 lapangan kerja baru.

Selanjutnya, KEK Nongsa dikembangkan secara khusus untuk menarik kegiatan berbasis digital dan pariwisata. KEK ini diharapkan dapat menarik investasi sebesar Rp16 triliun dan menyerap 16.500 tenaga kerja baru.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Penetapan kedua KEK ini dinilai sangat strategis dalam mendukung pengembangan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang saat ini telah dikembangkan menjadi Free Trade Zone dan telah menarik investor, baik dalam negeri maupun asing.

“Rencana Aksi untuk kedua KEK ini telah disusun. Saya meminta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan