PERPRES 34/2021

Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 15:30 WIB
Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA

Tampilan awal salinan Perpres No. 34/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021.

P3B tersebut sesungguhnya telah ditandatangani sejak 24 Juli 2019 di Bogor. Dengan ratifikasi ini, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab tersebut resmi menggantikan P3B sebelumnya yang disetujui pada 1995.

"Persetujuan ... perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan," sebut Perpres 34/2021, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) P3B, perjanjian harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yurisdiksi masing-masing dan piagam ratifikasi perlu dipertukarkan segera mungkin.

Persetujuan mulai berlaku sejak piagam ratifikasi dipertukarkan dan dengan demikian P3B Indonesia-Uni Emirat Arab yang ditandatangani pada 30 November 1995 akan berhenti berlaku.

Ratifikasi P3B Indonesia-UEA ini memiliki dua tujuan antara lain meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara khususnya dalam kerja sama ekonomi sekaligus menyesuaikan P3B dengan perkembangan standar pajak internasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada bagian pembuka dokumen P3B disebutkan P3B disetujui untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat praktik penghindaran pengelakan pajak.

Kemudian, kedua negara juga berkomitmen untuk menutup celah yang dapat menimbulkan praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak pada yurisdiksi ketiga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?