KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Resmi Lantik 6 Menteri dan 5 Wamen Baru, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Rabu, 23 Desember 2020 | 10:11 WIB
Jokowi Resmi Lantik 6 Menteri dan 5 Wamen Baru, Ini Daftarnya

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar) 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo resmi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru untuk bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi memimpin langsung pembacaan sumpah para menteri dan wakil menteri tersebut di Istana Negara. Dalam sumpahnya, para menteri dan wakil menteri berjanji menjalankan tugas jabatannya secara lurus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata menteri dan wakil menteri dalam sumpahnya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, menggantikan posisi Juliari Batubara yang terseret kasus korupsi bantuan sosial. Lalu, Sandiaga Uno menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Kemudian, Wakil Menteri BUMN sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan menggantikan Terawan Agus Putranto, serta Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi.

Lalu, Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Terakhir, Muhammad Lutfi menjadi Menteri Perdagangan menggantikan posisi Agus Suparmanto.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada posisi wakil menteri, Muhammad Herindra menjadi Wakil Menteri Pertahanan, menggantikan Sakti yang menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Lalu, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Selanjutnya, Jokowi melantik Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan. Lalu, Harvick Hasnul Qolbi menjadi Wakil Menteri Pertanian, serta Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri BUMN menggantikan posisi Budi yang kini menjadi Menteri Kesehatan.

Dalam pelantikan tersebut, Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri. Prosesi pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan seluruh tamu mengenakan masker, face shield, serta menjaga jarak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?