REVISI UU PAJAK

Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:19 WIB
Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun Presiden Jokowi di Sosialisasi Tax Amnesty, Semarang (8/8) (Foto: Sekretariat Kabinet)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia menyusul adanya agenda merevisi undang-undang (UU) perpajakan. Usulan itu muncul lantaran Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan tarif pajak rendah.

Jokowi mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkalkulasi guna menentukan apakah tarif akan diturunkan secara sekaligus atau bertahap. Pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak.

“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini, Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, kenapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” katanya saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Jokowi menambahkan Indonesia harus cepat melakukan perubahan dan penyesuaian di era kompetisi global yang ketat seperti saat ini. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Jokowi keputusan menurunkan tarif PPh akan memberikan angin segar pada dunia usaha. Dia berharap dunia usaha bisa semakin bergairah.

Hal tersebut sekaligus menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi tax amnesty di Rama Shinta Ballroom, Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Rencana penurunan tarif PPh ini erat kaitannya dengan revisi UU PPh. Jokowi memperkirakan proses revisi UU PPh beserta dua beleid lainnya yakni, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan rampung tahun depan.

Presiden menyatakan setelah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, revisi ketiga beleid tersebut akan menjadi fokus pemerintah selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini