REVISI UU PAJAK

Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 13:19 WIB
Jokowi Rencanakan Tarif PPh Badan Turun Presiden Jokowi di Sosialisasi Tax Amnesty, Semarang (8/8) (Foto: Sekretariat Kabinet)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia menyusul adanya agenda merevisi undang-undang (UU) perpajakan. Usulan itu muncul lantaran Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan tarif pajak rendah.

Jokowi mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkalkulasi guna menentukan apakah tarif akan diturunkan secara sekaligus atau bertahap. Pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak.

“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini, Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, kenapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” katanya saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Jokowi menambahkan Indonesia harus cepat melakukan perubahan dan penyesuaian di era kompetisi global yang ketat seperti saat ini. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Jokowi keputusan menurunkan tarif PPh akan memberikan angin segar pada dunia usaha. Dia berharap dunia usaha bisa semakin bergairah.

Hal tersebut sekaligus menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi tax amnesty di Rama Shinta Ballroom, Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rencana penurunan tarif PPh ini erat kaitannya dengan revisi UU PPh. Jokowi memperkirakan proses revisi UU PPh beserta dua beleid lainnya yakni, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan rampung tahun depan.

Presiden menyatakan setelah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, revisi ketiga beleid tersebut akan menjadi fokus pemerintah selanjutnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra