PEMILU 2024

Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 10:45 WIB
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons ditetapkannya pemenang pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini.

Menurutnya, setelah penetapan hasil pilpres secara resmi maka pasangan presiden dan wapres terpilih harus segera menyiapkan diri untuk bekerja setelah dilantik nanti pada Oktober 2024. Terutama, merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan selama kampanye.

"Hari ini KPU menetapkan. Artinya presiden dan wapres terpilih harus menyiapkan diri untuk perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk, setelah pelantikan langsung kerja," kata Presiden Jokowi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pemerintahan saat ini, imbuh Jokowi, juga bersedia menyiapkan masa transisi agar presiden dan wakil presiden baru nanti bisa bekerja dengan optimal.

"Kita menyiapkan agar transisi berjalan mulus dan baik sehingga presiden wapres terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Itu kalau diminta presiden dan wapres terpilih," kata Jokowi.

Presiden mengakui ada dinamika politik termasuk adanya sengketa hasil pemilu 2024 yang dipersidangkan di Mahkamah Konstitusi. Namun, menurutnya, MK sudah menerbitkan putusannya dan seluruh pihak dinilai perlu menghormati putusan MK tersebut sebagai hasil yang final dan mengikat.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan terkait dengan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Terhadap gugatan sengketa pilpres tersebut, terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax