IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Pede, Investasi IKN Tetap Lanjut Siapa pun Presidennya Nanti

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juni 2023 | 09:15 WIB
Jokowi Pede, Investasi IKN Tetap Lanjut Siapa pun Presidennya Nanti

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan iklim investasi di Indonesia akan tetap terjaga di bawah kepemimpinan siapa pun presiden yang terpilih pada pemilu 2024.

Jokowi mengatakan siapa pun yang akan memimpin Indonesia akan berfokus untuk mengubah negara ini menjadi raksasa Asia. Dalam hal ini, proyek-proyek penting akan terus berlanjut, termasuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Semua akan baik-baik saja. Tidak perlu khawatir. Investasi Anda di Indonesia akan aman, serta soal keberlangsungan pengembangan IKN," katanya dalam Ecosperity Week di Singapura, dikutip pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jokowi mengatakan IKN akan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali dan berbisnis. Terutama apabila membandingkan harga rumah yang sangat mahal di Singapura, IKN dapat dijadikan pilihan untuk tinggal.

Dia menjelaskan pembangunan IKN sedang berlangsung. Infrastruktur dasar dan pusat pemerintahan yang dibangun menggunakan APBN ditargetkan rampung pada tahun depan.

Sementara untuk sektor swasta, pada tahap awal pemerintah telah menyiapkan 300 paket investasi senilai total US$2,6 miliar. Investasi itu tersebar di berbagai bidang di antaranya perumahan, transportasi, energi, dan teknologi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi menyarankan investor tidak membuang waktu untuk segera menanamkan modal di IKN. Alasannya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif yang menarik bagi investor, termasuk dari sisi perpajakan.

"Saya juga seorang pengusaha. Jangan khawatir. Kami sudah menyiapkan insentif fiskal, tax holiday, PPN tidak dipungut, supertax deduction, pembebasan bea masuk," ujarnya.

Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN. Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kemudian ada tax holiday bagi perusahaan asing atau dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, serta fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Setelahnya, diberikan fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, serta pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Selain itu, PP 12/2023 turut mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM. Adapun soal kepabeanan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?