APBN 2021

Jokowi Minta Serapan Belanja Negara Dikebut, Termasuk untuk UMKM

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 10:00 WIB
Jokowi Minta Serapan Belanja Negara Dikebut, Termasuk untuk UMKM

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk fokus menyelesaikan penyerapan anggaran pemerintah pada akhir tahun yang tersisa kurang dari 1,5 bulan.

Jokowi mengatakan terdapat sejumlah pos anggaran pemerintah yang realisasi serapannya masih kecil. Menurutnya, penyerapan belanja pada APBN dan APBD perlu dipercepat agar berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Saya minta ini agar dipercepat. Sudah November dan mau masuk ke Desember, jadi segera percepat realisasi APBN dan APBD," katanya, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menuturkan kementerian, lembaga, dan pemda harus mampu untuk dapat lebih cepat dalam merealisasikan rencana belanja pada akhir tahun ini, terutama yang berdampak terhadap pemulihan ekonomi.

Dia menyebut realisasi dana perlindungan sosial hingga saat ini baru terealisasi 77% dari DIPA. Kemudian, realisasi program padat karya baru mencapai 67%, sedangkan dukungan untuk UMKM dan korporasi baru 60%.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mendorong semua kementerian dan lembaga mempercepat serapan anggaran. Menurutnya, ada sejumlah pos anggaran yang akan direalisasikan pada sisa tahun ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Misal, anggaran belanja di bidang bantuan sosial yang akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun. Selain itu, ada juga bantuan dana kepada dunia usaha dan belanja untuk membayar klaim pasien Covid-19.

Dia menyebut ada sekitar 713.900 pasien Covid-19 yang klaim perawatannya akan dibayar negara. Kemudian, pemerintah akan memberikan insentif kepada 1,26 juta tenaga kesehatan, baik yang ada di pusat dan daerah melalui APBD.

Pada program perlindungan sosial, penyerapan anggaran akan dilakukan pada program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lalu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberikan bantuan produktif Rp600.000 kepada pelaku di bidang pariwisata untuk tiga kali pembayaran. Nanti, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menentukan jumlah sasaran dan kriteria penerimanya.

"Ada anggaran untuk pariwisata, yaitu bantuan kepada para pelaku di bidang pariwisata berupa bantuan produktif atau tunai sebesar Rp600.000 untuk 3 kali pembayaran," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?