BERITA PAJAK HARI INI

Jokowi Minta PPh Badan Turun ke 17%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 09:47 WIB
Jokowi Minta PPh Badan Turun ke 17%

Presiden Jokowi (Foto: Seskab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menuturkan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 17% di sela-sela seminar tax amnesty yang digelar di Semarang, Selasa (9/8) malam. Berita tersebut langsung mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (11/8).

Rencananya penurunan tarif PPh akan masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) PPh dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Presiden menginginkan tarif PPh badan di Indonesia bersaing dengan Singapura yang berada di kisaran 10%-16%.

Saat ini pemerintah masih mengkalkulasi besarannya termasuk pelaksanaan penurunannya. Pemerintah juga masih menimbang proses penurunannya. Sementara beberapa pihak menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Seperti apa tanggapan mereka ? Berikut ringkasannya :

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax
  • Reaksi Positif Sambut Penurunan Tarif PPh Badan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani menilai penurunan tarif otomatis akan mengerek realisasi pajak. Dengan tarif yang rendah ditambah dengan adanya tax amnesty, orang akan lebih rela membayar pajak. Sementara, Anggota Komisi XI Johnny G. Plate mengatakan akan menambah kemampuan likuiditas perusahaan yang berujung merangsang geliat ekonomi di sektor investasi dan industri.

  • Investor Punya Pilihan

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Penempatan Dana Repatriasi di Luar Pasar Keuangan dinilai bisa membantu pengusaha yang tidak ingin menempatkan dananya di pasar keuangan. Disinyalir banyak pengusaha yang ingin menempatkan dananya di sektor riil.

  • Dana Repatriasi Biayai Proyek Prioritas

Pemerintah tengah menyiapkan belasan proyek infrastruktur yang akan menampung aliran dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty terutama proyek infrastruktur prioritas pemerintah dan proyek yang ditangani badan usaha milik negara (BUMN). Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berencana akan mengambil proyek dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintah (KPPIP) guna menampung dana repatriasi.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • BUMN Siapkan Proyek Penampung Dana Repatriasi

Sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) sudah menyiapkan beberapa proyek guna menampung dana repatriasi seperti pembangunan pembangkit listrik senilai Rp38 triliun, pelabuhan Rp11 triliun, bandara Rp18 triliun dan jalan tol senilai Rp2,1 triliun. PTPP juga menyiapkan instrumen investasi berupa obligasi ataupun penyertaaan langsung ke proyek infrastruktur. Sementara PT Wijaya Karya Tbk akan menampung dana melalui penempatan langsung dan penerbitan obligasi.

  • Besaran Modal Jadi Patokan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kriteria tambahan untuk manajer investasi yang akan menjadi gateway penampung dana tax amnesty mengarah pada besaran modal aset perusahaan itu. Saat ini OJK tengah membuat kriteria tambahan agar dana repatriasi tax amnesty bisa bertambah.

  • Kewajiban Tender Offer Dikaji Lagi

OJK tengah menggodok relaksasi penyempurnaan peraturan yang memberikan pengecualian kepada pemegang saham melebihi 51% untuk tidak wajib tender offer dalam tax amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan selain tender offer OJK tengah berdiskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait pembahasan penyampaian laporan keuangan, restatement serta penyampaian deklarasi baru terhadap aset.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Investasi Semester II/2016 Bisa di Atas 5%

Investasi sepanjang tahun diprediksi rata-rata bisa tumbuh 5% - 5,5% lantaran beberapa faktor seperti besarnya belanja modal pemerintah yang akan direalisasikan pada semester II, permintaan kredit yang lebih baik sehingga investasi meningkat, dan peningkatan konsumsi rumah tangga pada Juli 2016 lalu.

  • Transfer Daerah Dipangkas Bisa Berefek ke BPD

Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan kehilangan sumber likuiditas penting menyusul rencana pemerintah pusat yang akan memangkas anggaran di APBN-P 2016 khususnya transfer daerah senilai Rp68,8 triliun. Hal ini akan memberatkan upaya BPD dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC