KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Porsi Kredit Perbankan untuk UMKM Dinaikkan Jadi 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 September 2021 | 13:00 WIB
Jokowi Minta Porsi Kredit Perbankan untuk UMKM Dinaikkan Jadi 30%

Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank di Istana Negara, Jakarta, Rabu (08/09/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kontribusi penyaluran kredit perbankan untuk UMKM ditingkatkan menjadi 30% pada 2024 dari rata-rata porsi kredit perbankan saat ini sekitar 18%.

“Secara year on year, rata-rata sekarang sekitar 18%. Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30% pada 2024,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Setkab, Kamis (9/9/2021).

Airlangga menjelaskan target 30% tersebut merupakan angka keseluruhan dari kredit nasional, bukan target yang dibebankan kepada masing-masing perbankan. Menurutnya, presiden memahami setiap perbankan memiliki spesialisasi bisnis masing-masing.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Seperti di BRI itu mendekati 70% dan ada yang spesialisasinya corporate. Jadi, bukan berarti setiap banknya harus 30% karena masing-masing punya spesialisasinya sendiri-sendiri,” tuturnya dalam pertemuan dengan perwakilan direktur utama bank.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Airlangga, para direktur perbankan mengutarakan usulan perihal pencadangan terhadap kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Menurut mereka, standar akuntansi berbasis PSAK terhadap NPL perlu diharmonisasi.

“Pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menambahkan persoalan kebijakan kredit di perbankan Himbara juga turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Atas persoalan-persoalan tersebut, lanjutnya, presiden meminta untuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Untuk UMKM ini terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya, UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?