KINERJA FISKAL

Jokowi Minta Menteri Waspadai Perlambatan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 14:01 WIB
Jokowi Minta Menteri Waspadai Perlambatan Penerimaan Pajak

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya mewaspadai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara, termasuk pajak.

Jokowi mengatakan data pertumbuhan penerimaan pajak mulai mengalami perlambatan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, semua faktor risiko perlu dikelola dengan baik agar tidak menekan penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat penerimaan pajak tidak setinggi tahun lalu. Penerimaan kepabeanan dan PNBP juga terpengaruh karena harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu," katanya dalam sidang kabinet paripurna, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Jokowi mengatakan para menteri perlu membuat proyeksi baik mengenai kinerja penerimaan negara pada tahun ini. Selain itu, setiap risiko dalam pengumpulan penerimaan negara juga harus diantisipasi, terutama soal harga komoditas yang makin termoderasi.

Realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7%.

Sementara pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mampu tumbuh sebesar 53,58%.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

"Oleh sebab itu, kita agar paham risiko dan semuanya harus kita kelola sebaik mungkin," ujar Jokowi.

Selain soal kinerja penerimaan negara, Jokowi juga menyampaikan 5 arahan lain. Pertama, meminta para menteri fokus dan waspada terhadap potensi krisis agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Kedua, memastikan pertumbuhan ekonomi tumbuh positif pada semester II/2023, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga. Ketiga, memaksimalkan realisasi belanja APBN dan APBD, terutama soal penyaluran bantuan sosial serta program prioritas nasional seperti hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

Keempat, dia meminta para menteri mengantisipasi potensi musim kemarau panjang akibat el nino. Kelima, para menteri diperintahkan untuk tetap jaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat dalam tahapan Pemilu 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN