KINERJA FISKAL

Jokowi Minta Menteri Waspadai Perlambatan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 14:01 WIB
Jokowi Minta Menteri Waspadai Perlambatan Penerimaan Pajak

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma'ruf Amin dan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya mewaspadai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan negara, termasuk pajak.

Jokowi mengatakan data pertumbuhan penerimaan pajak mulai mengalami perlambatan apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, semua faktor risiko perlu dikelola dengan baik agar tidak menekan penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat penerimaan pajak tidak setinggi tahun lalu. Penerimaan kepabeanan dan PNBP juga terpengaruh karena harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu," katanya dalam sidang kabinet paripurna, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jokowi mengatakan para menteri perlu membuat proyeksi baik mengenai kinerja penerimaan negara pada tahun ini. Selain itu, setiap risiko dalam pengumpulan penerimaan negara juga harus diantisipasi, terutama soal harga komoditas yang makin termoderasi.

Realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat senilai Rp830,29 triliun atau setara 48,33% dari target Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 17,7%.

Sementara pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mampu tumbuh sebesar 53,58%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Oleh sebab itu, kita agar paham risiko dan semuanya harus kita kelola sebaik mungkin," ujar Jokowi.

Selain soal kinerja penerimaan negara, Jokowi juga menyampaikan 5 arahan lain. Pertama, meminta para menteri fokus dan waspada terhadap potensi krisis agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Kedua, memastikan pertumbuhan ekonomi tumbuh positif pada semester II/2023, terutama dari sisi konsumsi rumah tangga. Ketiga, memaksimalkan realisasi belanja APBN dan APBD, terutama soal penyaluran bantuan sosial serta program prioritas nasional seperti hilirisasi industri dan pembangunan infrastruktur energi terbarukan.

Keempat, dia meminta para menteri mengantisipasi potensi musim kemarau panjang akibat el nino. Kelima, para menteri diperintahkan untuk tetap jaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat dalam tahapan Pemilu 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses