PAJAK UMKM

Jokowi Lanjutkan Sosialisasi Tarif PPh 0,5% di Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 09:32 WIB
Jokowi Lanjutkan Sosialisasi Tarif PPh 0,5% di Bali

DENPASAR, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialiasi pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada pelaku usaha. Setelah resmi merilis pada Jumat (22/6) di Surabaya. Esoknya sosialisasi kembali digelar di Pulau Bali.

"PP yang lama itu kan terkena PPh final yaitu 1%. 1% itu gede loh Pak, besar, kita berat Pak," katanya, Sabtu (23/6).

Menurut mantan Walikota Solo itu banyak pelaku usaha UMKM yang mengeluh karena tarif yang dinilai memberatkan. Menjawab keluhan pelaku usaha tersebut, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang merupakan revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Melalui PP yang baru ini PPh yang semula 1% tersebut diturunkan menjadi 0,5%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Harapan kita dengan adanya PPh final 0,5% ini, setengah persen ini ada sisa peluang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha. Harapan kita itu, sehingga usaha mikro, usaha kecil bisa berkembang untuk naik ke level yang lebih atas,” terang Jokowi.

Dengan PPh final UMKM 0,5% ini, diharapkan dapat menaikkan basis pajak, meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak karena nilainya sudah diturunkan separuhnya.

“Harapan kita itu, ada kepatuhan, ada kesadaran dari pelaku-pelaku usaha untuk membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada kesempatan ini juga Jokowi menyinggung perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunga pinjamannya telah diturunkan dari 22% menjadi 7% karena disubsidi dari APBN. Oleh karena itu, fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan bisnisnya.

“Tolong ini dimanfaatkan, tapi untuk yang usaha-usaha mikro dan yang kecil, yang sudah menengah ya jangan ngambil ini, ambil kredit komersial," tandasnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?