PAJAK UMKM

Jokowi Lanjutkan Sosialisasi Tarif PPh 0,5% di Bali

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 09:32 WIB
Jokowi Lanjutkan Sosialisasi Tarif PPh 0,5% di Bali

DENPASAR, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan sosialiasi pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada pelaku usaha. Setelah resmi merilis pada Jumat (22/6) di Surabaya. Esoknya sosialisasi kembali digelar di Pulau Bali.

"PP yang lama itu kan terkena PPh final yaitu 1%. 1% itu gede loh Pak, besar, kita berat Pak," katanya, Sabtu (23/6).

Menurut mantan Walikota Solo itu banyak pelaku usaha UMKM yang mengeluh karena tarif yang dinilai memberatkan. Menjawab keluhan pelaku usaha tersebut, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang merupakan revisi atas PP Nomor 46 Tahun 2013. Melalui PP yang baru ini PPh yang semula 1% tersebut diturunkan menjadi 0,5%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Harapan kita dengan adanya PPh final 0,5% ini, setengah persen ini ada sisa peluang dari keuntungan yang bisa dipakai untuk ekspansi usaha. Harapan kita itu, sehingga usaha mikro, usaha kecil bisa berkembang untuk naik ke level yang lebih atas,” terang Jokowi.

Dengan PPh final UMKM 0,5% ini, diharapkan dapat menaikkan basis pajak, meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak karena nilainya sudah diturunkan separuhnya.

“Harapan kita itu, ada kepatuhan, ada kesadaran dari pelaku-pelaku usaha untuk membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pada kesempatan ini juga Jokowi menyinggung perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunga pinjamannya telah diturunkan dari 22% menjadi 7% karena disubsidi dari APBN. Oleh karena itu, fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan bisnisnya.

“Tolong ini dimanfaatkan, tapi untuk yang usaha-usaha mikro dan yang kecil, yang sudah menengah ya jangan ngambil ini, ambil kredit komersial," tandasnya dilansir laman Setkab RI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov