RAPBN 2022

Jokowi: Kita Berusaha Maksimal Capai Pertumbuhan di Batas Atas

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Jokowi: Kita Berusaha Maksimal Capai Pertumbuhan di Batas Atas

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani menyapa anggota parlemen di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Bagus Indahono/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,0% hingga 5,5%. Target yang menjadi asumsi makro dalam RAPBN 2022 ini lebih rendah dari kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebelumnya, yakni 5,2%-5,8%.

Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19. Namun demikian, dia menegaskan tetap berupaya mendorong pemulihan ekonomi agar mencapai target tertinggi atau pada batas atas.

"Kita akan berusaha maksimal mencapai target pertumbuhan di batas atas, yaitu 5,5%," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jokowi mengatakan pemerintah akan menggunakan seluruh sumber daya, analisis ilmiah, dan pandangan ahli untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19. Melalui strategi itu, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dijaga serta terus dipercepat dan diperkuat.

Dia menjelaskan target itu menunjukkan proyeksi pemulihan cukup kuat yang didukung investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural. Namun, pemerintah tetap akan mewaspadai ketidakpastian global dan domestik yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi.

Jokowi menyebut tema kebijakan fiskal tahun 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Oleh karena itu, pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kemudian, Jokowi menyebut inflasi pada 2022 ditargetkan sebesar 3%. Dia berharap inflasi yang terjaga tersebut akan mendukung daya beli masyarakat.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.350 per dolar AS. Kemudian, pemerintah memasang asumsi surat berharga negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,82% yang mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan pengaruh dinamika global.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada 2022 diperkirakan senilai US$63 per barel. Mengenai optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, Jokowi menyebut target lifting minyak dan gas bumi pada tahun depan diasumsikan masing-masing sebanyak 703.000 barel per hari dan 1,036 juta barel setara minyak per hari.

"Dengan mencermati dinamika perekonomian dan perkembangan penanganan Covid-19, arsitektur kebijakan fiskal harus antisipatif dan responsif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical dengan upaya pengendalian risiko agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga," jelas Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember