RAPBN 2022

Jokowi: Kita Berusaha Maksimal Capai Pertumbuhan di Batas Atas

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 14:16 WIB
Jokowi: Kita Berusaha Maksimal Capai Pertumbuhan di Batas Atas

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani menyapa anggota parlemen di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Bagus Indahono/Pool/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan target pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,0% hingga 5,5%. Target yang menjadi asumsi makro dalam RAPBN 2022 ini lebih rendah dari kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran DPR sebelumnya, yakni 5,2%-5,8%.

Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mewaspadai perkembangan pandemi Covid-19. Namun demikian, dia menegaskan tetap berupaya mendorong pemulihan ekonomi agar mencapai target tertinggi atau pada batas atas.

"Kita akan berusaha maksimal mencapai target pertumbuhan di batas atas, yaitu 5,5%," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Jokowi mengatakan pemerintah akan menggunakan seluruh sumber daya, analisis ilmiah, dan pandangan ahli untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19. Melalui strategi itu, pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial dapat dijaga serta terus dipercepat dan diperkuat.

Dia menjelaskan target itu menunjukkan proyeksi pemulihan cukup kuat yang didukung investasi dan ekspor sebagai dampak pelaksanaan reformasi struktural. Namun, pemerintah tetap akan mewaspadai ketidakpastian global dan domestik yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi.

Jokowi menyebut tema kebijakan fiskal tahun 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Oleh karena itu, pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kemudian, Jokowi menyebut inflasi pada 2022 ditargetkan sebesar 3%. Dia berharap inflasi yang terjaga tersebut akan mendukung daya beli masyarakat.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.350 per dolar AS. Kemudian, pemerintah memasang asumsi surat berharga negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,82% yang mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan pengaruh dinamika global.

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada 2022 diperkirakan senilai US$63 per barel. Mengenai optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, Jokowi menyebut target lifting minyak dan gas bumi pada tahun depan diasumsikan masing-masing sebanyak 703.000 barel per hari dan 1,036 juta barel setara minyak per hari.

"Dengan mencermati dinamika perekonomian dan perkembangan penanganan Covid-19, arsitektur kebijakan fiskal harus antisipatif dan responsif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical dengan upaya pengendalian risiko agar keberlanjutan fiskal jangka panjang tetap dapat dijaga," jelas Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko