SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah melakukan realokasi anggaran untuk menangani dampak pandemi virus Corona dengan cepat.

Hal itu Jokowi sampaikan dalam sidang tahunan DPR dan DPD RI di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, kebijakan realokasi anggaran itu harus segera dilakukan sebagai respons terhadap krisis kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.

"Pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat," katanya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jokowi mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian. Perpu itu juga telah disahkan menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020 oleh DPR RI. Pada pidatonya, dia juga menyampaikan terima kasih karena DPR telah bekerja cepat membahas dan mengesahkan UU tersebut.

Jokowi mengatakan krisis kesehatan akibat virus Corona berdampak pada perekonomian nasional sehingga pemerintah harus cepat bergerak menyusun kebijakan. Kebijakan yang dilakukan misalnya memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan subsidi gaji.

Selain itu, pemerintah juga membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh bansos produktif berupa bantuan modal darurat, serta membantu pembelian produk-produk mereka. Pada kelompok pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah juga memberikan bansos dan program prakerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

"Sesuatu yang tidak mudah," ujarnya.

Jokowi menambahkan krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi juga telah memaksa pemerintah mengubah cara kerja. Dari yang normal menjadi ekstra-normal. Dari sisi prosedur juga dipangkas agar cepat dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menuntut pemerintah bekerja secara fleksibilitas, cepat, dan tepat agar dampaknya tak semakin memburuk. "Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan oleh krisis. Jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran. Justru momentum krisis ini harus kita bajak untuk melakukan lompatan kemajuan,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra