SIDANG BERSAMA DPR DAN DPD RI

Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 10:48 WIB
Jokowi: Jangan Biarkan Krisis Membuahkan Kemunduran

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim telah melakukan realokasi anggaran untuk menangani dampak pandemi virus Corona dengan cepat.

Hal itu Jokowi sampaikan dalam sidang tahunan DPR dan DPD RI di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Menurutnya, kebijakan realokasi anggaran itu harus segera dilakukan sebagai respons terhadap krisis kesehatan dan perekonomian akibat pandemi.

"Pemerintah cepat melakukan perubahan rumusan program, menyesuaikan program kerja dengan situasi terkini, melakukan realokasi anggaran dalam waktu singkat," katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian. Perpu itu juga telah disahkan menjadi Undang-Undang No.2 Tahun 2020 oleh DPR RI. Pada pidatonya, dia juga menyampaikan terima kasih karena DPR telah bekerja cepat membahas dan mengesahkan UU tersebut.

Jokowi mengatakan krisis kesehatan akibat virus Corona berdampak pada perekonomian nasional sehingga pemerintah harus cepat bergerak menyusun kebijakan. Kebijakan yang dilakukan misalnya memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat melalui bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan subsidi gaji.

Selain itu, pemerintah juga membantu UMKM untuk memperoleh restrukturisasi kredit, memperoleh bansos produktif berupa bantuan modal darurat, serta membantu pembelian produk-produk mereka. Pada kelompok pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah juga memberikan bansos dan program prakerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sesuatu yang tidak mudah," ujarnya.

Jokowi menambahkan krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi juga telah memaksa pemerintah mengubah cara kerja. Dari yang normal menjadi ekstra-normal. Dari sisi prosedur juga dipangkas agar cepat dan tidak berbelit-belit.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah menuntut pemerintah bekerja secara fleksibilitas, cepat, dan tepat agar dampaknya tak semakin memburuk. "Jangan sia-siakan pelajaran yang diberikan oleh krisis. Jangan biarkan krisis membuahkan kemunduran. Justru momentum krisis ini harus kita bajak untuk melakukan lompatan kemajuan,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja