KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:08 WIB
Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri, kepala lembaga, hingga gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan virus Corona.

Jokowi mengatakan anggaran yang menjadi proritas pemerintah di tengah pandemik Corona atau Covid-19 antara lain di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif ekonomi untuk pelaku usaha dan UMKM.

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas, pangkas dulu. Anggaran perjalanan dinas, belanja rapat, pembelian barang yang tidak prioritas, saya minta dipangkas,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah untuk juga turut serta dalam melakukan realokasi anggaran. Menurutnya, apabila realokasi dilakukan secara bersama-sama, efek dalam penanganan Covid-19 akan lebih terasa.

Pada program jaring pengaman sosial, Jokowi berharap bisa menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin. Dia mewaspadai risiko pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang semua 3% dipangkas separuh menjadi hanya 1,5%.

Menurutnya, ekonomi di dalam negeri harus tetap dijaga meski sulit mencapai target pertumbuhan 5%. Salah satunya dengan memastikan konsumsi masyarakat tetap tumbuh melalui berbagai bantuan sosial.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Presiden lantas memerintahkan penyaluran bansos PKH, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar, dan kartu sembako segera direalisasikan untuk membantu masyarakat miskin.

Demikian pula pada dana desa yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa. Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa agar penyaluran dana desa difokuskan pada program-program padat karya.

Terakhir, Jokowi ingin ada stimulus untuk kelompok UMKM agar tetap bisa berproduksi meski ada virus Corona. Misalnya, berupa kemudahan kredit untuk usaha kecil, yang bisa diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khususnya UMKM dan sektor informal sehingga aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?