KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:08 WIB
Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri, kepala lembaga, hingga gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan virus Corona.

Jokowi mengatakan anggaran yang menjadi proritas pemerintah di tengah pandemik Corona atau Covid-19 antara lain di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif ekonomi untuk pelaku usaha dan UMKM.

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas, pangkas dulu. Anggaran perjalanan dinas, belanja rapat, pembelian barang yang tidak prioritas, saya minta dipangkas,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah untuk juga turut serta dalam melakukan realokasi anggaran. Menurutnya, apabila realokasi dilakukan secara bersama-sama, efek dalam penanganan Covid-19 akan lebih terasa.

Pada program jaring pengaman sosial, Jokowi berharap bisa menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin. Dia mewaspadai risiko pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang semua 3% dipangkas separuh menjadi hanya 1,5%.

Menurutnya, ekonomi di dalam negeri harus tetap dijaga meski sulit mencapai target pertumbuhan 5%. Salah satunya dengan memastikan konsumsi masyarakat tetap tumbuh melalui berbagai bantuan sosial.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Presiden lantas memerintahkan penyaluran bansos PKH, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar, dan kartu sembako segera direalisasikan untuk membantu masyarakat miskin.

Demikian pula pada dana desa yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa. Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa agar penyaluran dana desa difokuskan pada program-program padat karya.

Terakhir, Jokowi ingin ada stimulus untuk kelompok UMKM agar tetap bisa berproduksi meski ada virus Corona. Misalnya, berupa kemudahan kredit untuk usaha kecil, yang bisa diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khususnya UMKM dan sektor informal sehingga aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN