KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Dian Kurniati | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:08 WIB
Jokowi Instruksikan Realokasi Anggaran Fokus ke Tiga Sektor, Apa Saja?

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri, kepala lembaga, hingga gubernur dan bupati/walikota untuk segera merealokasi anggaran yang tidak penting untuk penanganan virus Corona.

Jokowi mengatakan anggaran yang menjadi proritas pemerintah di tengah pandemik Corona atau Covid-19 antara lain di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, serta insentif ekonomi untuk pelaku usaha dan UMKM.

“Banyak sekali ini yang tidak prioritas, pangkas dulu. Anggaran perjalanan dinas, belanja rapat, pembelian barang yang tidak prioritas, saya minta dipangkas,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah untuk juga turut serta dalam melakukan realokasi anggaran. Menurutnya, apabila realokasi dilakukan secara bersama-sama, efek dalam penanganan Covid-19 akan lebih terasa.

Pada program jaring pengaman sosial, Jokowi berharap bisa menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok miskin. Dia mewaspadai risiko pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang semua 3% dipangkas separuh menjadi hanya 1,5%.

Menurutnya, ekonomi di dalam negeri harus tetap dijaga meski sulit mencapai target pertumbuhan 5%. Salah satunya dengan memastikan konsumsi masyarakat tetap tumbuh melalui berbagai bantuan sosial.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Presiden lantas memerintahkan penyaluran bansos PKH, kartu Indonesia sehat, kartu Indonesia pintar, dan kartu sembako segera direalisasikan untuk membantu masyarakat miskin.

Demikian pula pada dana desa yang diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa. Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa agar penyaluran dana desa difokuskan pada program-program padat karya.

Terakhir, Jokowi ingin ada stimulus untuk kelompok UMKM agar tetap bisa berproduksi meski ada virus Corona. Misalnya, berupa kemudahan kredit untuk usaha kecil, yang bisa diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berikan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khususnya UMKM dan sektor informal sehingga aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax