KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 12:30 WIB
Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Presiden Joko Widodo (tengah). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pendirian financial center di IKN merupakan salah satu hasil penting dari kunjungannya ke Uni Emirat Arab pada 16-17 Juni 2024.

Menurut Jokowi, dengan MoU tersebut, Indonesia akan mempelajari aspek-aspek penting terkait dengan pendirian financial center secara langsung dari Dubai International Financial Center (DIFC) Authority.

"Di situ ada sistemnya yang ingin kita tiru, rekrutmennya seperti apa, dan membawa uang untuk bisa masuk ke financial center di Dubai seperti apa. Itu yang ingin kita kerja samakan," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

MoU dimaksud ditandatangani oleh Otorita IKN dan DIFC. Melalui MoU tersebut, Jokowi berharap financial center IKN bisa segera dibentuk dan beroperasi.

Secara umum, terdapat 3 aspek yang tercakup dalam MoU antara Otorita IKN dan DIFC. Pertama, MoU memuat klausul tentang pertukaran keahlian dalam operasi pusat keuangan internasional, termasuk kerangka regulasi dan model bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi.

Kedua, MoU memuat klausul terkait pengembangan mekanisme yang memungkinkan entitas dari DIFC dan IKN untuk mendirikan operasi bisnis terdaftar di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, kedua pihak akan berkolaborasi dalam tren, legislasi, dan regulasi terkait layanan keuangan internasional agar tetap selaras dengan perkembangan global.

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut bernama Nusantara Financial Center.

Menurut OJK, produk yang nantinya disediakan di Nusantara Financial Center antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP