KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 12:30 WIB
Jokowi: IKN Bisa Belajar Soal Pendirian Financial Center dari Dubai

Presiden Joko Widodo (tengah). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pendirian financial center di IKN merupakan salah satu hasil penting dari kunjungannya ke Uni Emirat Arab pada 16-17 Juni 2024.

Menurut Jokowi, dengan MoU tersebut, Indonesia akan mempelajari aspek-aspek penting terkait dengan pendirian financial center secara langsung dari Dubai International Financial Center (DIFC) Authority.

"Di situ ada sistemnya yang ingin kita tiru, rekrutmennya seperti apa, dan membawa uang untuk bisa masuk ke financial center di Dubai seperti apa. Itu yang ingin kita kerja samakan," katanya, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

MoU dimaksud ditandatangani oleh Otorita IKN dan DIFC. Melalui MoU tersebut, Jokowi berharap financial center IKN bisa segera dibentuk dan beroperasi.

Secara umum, terdapat 3 aspek yang tercakup dalam MoU antara Otorita IKN dan DIFC. Pertama, MoU memuat klausul tentang pertukaran keahlian dalam operasi pusat keuangan internasional, termasuk kerangka regulasi dan model bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi.

Kedua, MoU memuat klausul terkait pengembangan mekanisme yang memungkinkan entitas dari DIFC dan IKN untuk mendirikan operasi bisnis terdaftar di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, kedua pihak akan berkolaborasi dalam tren, legislasi, dan regulasi terkait layanan keuangan internasional agar tetap selaras dengan perkembangan global.

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Financial center tersebut bernama Nusantara Financial Center.

Menurut OJK, produk yang nantinya disediakan di Nusantara Financial Center antara lain universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2023, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dan 85% maksimal selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan