PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi: Dana Repatriasi Masih Kurang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2016 | 09:54 WIB
Jokowi: Dana Repatriasi Masih Kurang

BALIKPAPAN, DDTCNews - Dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I hanya mampu terkumpul Rp143 triliun. Dana ini pun masih mengendap di sejumlah bank gateway yang menjadi penampungnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dana repatriasi tersebut tidak sebanding dengan besarnya uang milik WNI yang disimpan di luar negeri, yang besarnya mencapai Rp11.000 triliun.

“Uangnya menurut saya masih kecil. Yang repatriasi baru Rp 143 triliun. Kecil banget. Sangat kecil,” ucapnya saat sosialisasi tax amnesty di Balikpapan, Senin (5/12) sore.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut Jokowi, untuk menarik uang yang dikisar Rp11.000 triliun tersebut ke dalam negeri, diperlukan hal-hal yang membuat pemilik dana tersebut merasa nyaman membawa uangnya masuk ke Indonesia. Meski demikian, Jokowi mengapresiasi program tax amnesty periode I.

“Ini baru periode pertama saja sudah 30,88% dari PDB, ini adalah angka yang besar. Dan alhamdulillah berdasarkan tebusan, angkanya hampir mendekati Rp 100 triliun, sudah Rp 99,2 triliun. Angka yang juga sangat besar sekali,” ungkapnya.

Jokowi menyatakan besarnya angka tebusan yang dibayar wajib pajak itu menunjukkan masyarakat dunia usaha percaya pada pemerintah. Namun, di satu sisi, ia mengingatkan bahwa masih kurang angka seperti itu.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

“Buat saya masih kurang. Masih ada duit, masih ada uang yang gede sekali di luar,” katanya.

Jokowi mengakui pada tahun 2020 akan ada keterbukaan pertukaran informasi antarnegara. Sehingga, pemilik uang yang menyimpan uangnya di Swiss dalam jumlah triliunan, semuanya akan diketahui.

“Ibu punya uang ditaruh di Singapura kita juga ngerti, meskipun sekarang tidak tahu. Nanti akan terbuka, tahun 2018 nanti semua negara sudah tanda tangan untuk blak-blakan semua,” paparnya.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Mengenai hal itu Jokowi menghimbau sekarang ini saatnya untuk untuk terbuka. Jokowi menyebutkan ada program tax amnesty yang bayar tebusannya sangat kurang atau minim sekali.

“Yang periode kedua hanya senilai 3%. Kalau negara lain pengampunan pajak ya 25-30%. Tidak ada yang seperti kita ini,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan sekarang pemerintah membutuhkan uang itu karena negara butuh meningkatkan daya saing dan tingkat kemudahan berusaha (EoDB). Meskipun mengalami peningkatan, peringkat Indonesia di EoDB dinilainya masih di posisi yang kurang memuaskan.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Bahkan indeks daya saing Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Menurutnya hal ini adalah kondisi riil yang perlu disampaikannya kepada masyarakat terutama dunia usaha, serta perlu dibenahi dan diperbaiki.

Seperti dilansir dari setkab.go.id, untuk Kalimantan sendiri, dari 1,3 juta wajib pajak, baru 23.000 wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak. Penghitungan ini lebih rendah dari 2%, atau hanya sekitar 1,8% dari jumlah wajib pajak Kalimantan.

Maka dari itu Jokowi mengajak wajib pajak di Kalimantan, bahwa negara membutuhkan sejumlah dana sekaligus partisipannya diberi kesempatan utk mengikuti program tax amnesty.

“Kalau tidak, nanti pada saat program tax amnesty sudah tidak ada pada akhir Maret 2017, dendanya sangat tinggi sekali. Itulah ketentuan dan aturan pajak yang ada,” tegasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?