KERJA SAMA BILATERAL

Jokowi Bertemu dengan Biden, Bahas Investasi hingga Perpanjangan GSP

Dian Kurniati | Rabu, 15 November 2023 | 14:00 WIB
Jokowi Bertemu dengan Biden, Bahas Investasi hingga Perpanjangan GSP

Presiden Jokowi tiba di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 16.20 WS atau Selasa (14/11/2023) pukul 04.20 WIB. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas setidaknya 6 topik ketika bertemu dengan Presiden AS Joe Biden di Washington DC.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan salah satu topik yang dibahas ialah kesepakatan meningkatkan status hubungan bilateral dari strategic partnership menjadi comprehensive strategic partnership (CSP). Kesepakatan ini bakal memperkuat kerja sama kedua negara.

"CSP Indonesia-Amerika Serikat akan menjadi pondasi kuat untuk penguatan kerja sama bilateral, terutama di bidang ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Retno menuturkan topik kedua yang dibahas Jokowi-Biden ialah disepakati penguatan kerja sama mineral kritikal. Nanti, akan dibentuk rencana kerja (work plan) menuju pembentukan critical minerals agreement (CMA).

Apabila CMA sudah dimiliki, Indonesia akan dapat menjadi pemasok kebutuhan baterai kendaraan listrik di AS secara berkesinambungan untuk jangka panjang.

Kemudian, kedua pemimpin membahas Just Energy Transition Partnership (JETP). Jokowi menyebut AS mendukung upaya mempercepat transisi energi Indonesia, termasuk program mempensiunkan PLTU serta pengembangan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal yang dibahas berikutnya ialah Indonesia yang telah terpilih sebagai salah satu mitra International Technology Security and Innovation Fund dari AS. Hal ini akan membuka jalan bagi penguatan rantai pasok semikonduktor.

Setelah itu, dibahas pula pentingnya perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dalam meningkatkan perdagangan Indonesia. Secara periodik, United States Trade Representative (USTR) juga akan mengkaji pemberian fasilitas keringanan bea masuk atau GSP.

Fasilitas GSP biasanya diberikan untuk negara berkembang dan negara terbelakang. Indonesia sempat dicoret dari daftar negara yang menerima fasilitas GSP pada awal 2020, tetapi kembali diberikan pada akhir 2020.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Topik yang dibahas berikutnya ialah mengenai komitmen AS dalam memberikan dukungan terhadap aplikasi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.

"Selain kerja sama bilateral, kedua presiden juga membahas isu kawasan dan internasional, terutama situasi di Gaza," ujar Retno.

Pada 13 November 2013, Jokowi memperoleh undangan Biden untuk berkunjung ke White House. Indonesia menjadi satu-satunya negara yang diundang AS untuk melakukan kunjungan bilateral di Washington DC menjelang KTT APEC di San Francisco. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra