Ilustrasi. Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden (Keppres) 21/2024.
Satgas dibentuk sebagai respons atas maraknya judi online di masyarakat. Judi online dipandang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang bisa mendorong tindak kriminal lanjutan.
"Kegiatan perjudian dari telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya," bunyi bagian pertimbangan Keppres 21/2024, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Secara umum, satgas judi online memiliki 3 tugas. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas judi online secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga (K/L) dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum.
Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua satgas, sedangkan Menkominfo Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai ketua harian bidang pencegahan. Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penegakan hukum.
Ketua harian bidang pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan judi online, mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan judi online, memberikan rekomendasi pencegahan judi online kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi pencegahan, serta melaporkan pencegahan judi online ke ketua satgas.
Ketua harian bidang penegakan hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum atas judi online, mengoordinasikan penyelidikan dan penyidikan judi online, memberikan rekomendasi penegakan hukum kepada ketua satgas, memantau dan mengevaluasi penegakan hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum ke ketua satgas.
Pelaksanaan tugas kedua ketua harian akan dievaluasi oleh ketua satgas setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ketua satgas pun wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Satgas mulai bekerja sejak keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas bisa diperpanjang lewat keppres baru. Keppres 21/2024 ditetapkan oleh Jokowi pada 14 Juni 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.