PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,11% pada kuartal I/2024 memberikan optimisme terhadap prospek perekonomian nasional ke depan.

Jokowi mengeklaim kinerja ekonomi negara-negara lain tumbuh melambat atau bahkan terkontraksi, tetapi ekonomi Indonesia justru mampu tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

"Saat yang lain turun growth-nya, kita mampu tumbuh 5,11%. Ini patut kita syukuri. Ini banyak didukung oleh konsumsi, tetapi juga kedua oleh investasi yang terus masuk ke negara kita," katanya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) menyumbang PDB masing-masing sebesar 54,93% dan 29,31%. Konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh 4,91% dan PMTB tumbuh 3,79%.

Sementara itu, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) tumbuh 24,29% dan konsumsi pemerintah tumbuh 19,9%. Kedua komponen PDB tersebut tumbuh tinggi berkat penyelenggaraan pemilu 2024.

Meski bertumbuh tinggi, konsumsi LNPRT dan konsumsi pemerintah berkontribusi masing-masing hanya sebesar 1,43% dan 6,25% terhadap PDB.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila diperinci secara sektoral, BPS mencatat sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap PDB seperti manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan mampu tumbuh positif. Hanya sektor pertanian yang terkontraksi sebesar 3,54%.

Menurut BPS, kontraksi pada sektor pertanian sepanjang kuartal I/2024 disebabkan oleh turunnya produksi komoditas pertanian karena El Nino. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP