MALAYSIA

Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 10:40 WIB
Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Ilustrasi Johor. (foto: my1-cdn.pgimgs.com)

SKANDAR PUTERI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Johor, Malaysia tidak memberlakukan ‘pajak tempat tidur’ (bed tax) pada wisatawan asing yang menginap di hotel yang berada di Johor.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan penerapan pajak tersebut bila diperlukan. Liow Cai Tung, Ketua Komite Pariwisata, Wanita, Keluarga, dan Masyarakat mengatakan bed tax tidak dikenakan karena telah ada pajak pariwisata senilai RM10 (setara Rp33.723) yang berlaku sejak 2018.

“Namun, pemerintah negara bagian akan mempertimbangkan bed tax jika dibutuhkan," kata Liow, saat rapat majelis, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Dia memaparkan negara bagian lain yang telah menerapkan bed tax adalah Penang dan Melaka. Pahang akan menerapkannya pada tahun depan. Liow menjabarkan penerimaan pajak pariwisata yang dihimpun pemerintah Johor sepanjang 2018 mencapai RM15,8 juta (setara Rp53,2 miliar).

Besaran penerimaan pajak pariwisata itu menempati peringkat tertinggi keempat di Malaysia setelah Sabah, Penang, dan Selangor. Liow menjelaskan pajak pariwisata tersebut dipungut oleh Departemen Bea Cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pariwisata 2017.

UU itu mengenakan pungutan senilai RM10 pada turis asing yang menginap di hotel. Adapun, Maret lalu, anggota majelis Johor Jaya mengatakan pemerintah federal mengalokasikan 50% dari pajak pariwisata yang telah dipungut untuk tiap negara bagian.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Liow mengatakan pengalokasian itu digunakan untuk mendanai pemeliharaan dan menyediakan aksesibilitas pariwisata, mempromosikan dan memasarkan destinasi pariwisata, serta meningkatkan laporan statistik pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dari alokasi negara sebesar 50% itu, Johor menerima pendapatan senilai RM7,9 (setara Rp26,6 miliar) dan dikenal sebagai 'hadiah pariwisata',” ujar Liow

Pemerintah Johor mengalokasikan dana senilai RM8,29 juta (setara Rp27,9 miliar) untuk anggaran di sektor pariwisata. Adapun besaran dana yang dialokasikan Pemerintah Johor untuk pariwisata memang lebih tinggi ketimbang nominal ‘hadiah pariwisata’ yang diterima.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selanjutnya, Liow menambahkan Pemerintah Johor menargetkan tahun depan total dana yang dihabiskan para wisatawan dapat mencapai RM27.32 miliar (setara Rp92,1 triliun). Target besar tersebut dipatok karena bersamaan dengan adanya agenda Visit Johor Year 2020 (VJY2020).

“Pada VJY2020, kami menargetkan 18,4 juta pengunjung datang dengan estimasi 8,4 juta wisatawan yang menginap setidaknya satu malam di Johor, di mana total dana yang mereka habiskan diperkirakan dapat mencapai RM27.32 miliar," tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen