MALAYSIA

Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 10:40 WIB
Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Ilustrasi Johor. (foto: my1-cdn.pgimgs.com)

SKANDAR PUTERI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Johor, Malaysia tidak memberlakukan ‘pajak tempat tidur’ (bed tax) pada wisatawan asing yang menginap di hotel yang berada di Johor.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan penerapan pajak tersebut bila diperlukan. Liow Cai Tung, Ketua Komite Pariwisata, Wanita, Keluarga, dan Masyarakat mengatakan bed tax tidak dikenakan karena telah ada pajak pariwisata senilai RM10 (setara Rp33.723) yang berlaku sejak 2018.

“Namun, pemerintah negara bagian akan mempertimbangkan bed tax jika dibutuhkan," kata Liow, saat rapat majelis, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dia memaparkan negara bagian lain yang telah menerapkan bed tax adalah Penang dan Melaka. Pahang akan menerapkannya pada tahun depan. Liow menjabarkan penerimaan pajak pariwisata yang dihimpun pemerintah Johor sepanjang 2018 mencapai RM15,8 juta (setara Rp53,2 miliar).

Besaran penerimaan pajak pariwisata itu menempati peringkat tertinggi keempat di Malaysia setelah Sabah, Penang, dan Selangor. Liow menjelaskan pajak pariwisata tersebut dipungut oleh Departemen Bea Cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pariwisata 2017.

UU itu mengenakan pungutan senilai RM10 pada turis asing yang menginap di hotel. Adapun, Maret lalu, anggota majelis Johor Jaya mengatakan pemerintah federal mengalokasikan 50% dari pajak pariwisata yang telah dipungut untuk tiap negara bagian.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Liow mengatakan pengalokasian itu digunakan untuk mendanai pemeliharaan dan menyediakan aksesibilitas pariwisata, mempromosikan dan memasarkan destinasi pariwisata, serta meningkatkan laporan statistik pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dari alokasi negara sebesar 50% itu, Johor menerima pendapatan senilai RM7,9 (setara Rp26,6 miliar) dan dikenal sebagai 'hadiah pariwisata',” ujar Liow

Pemerintah Johor mengalokasikan dana senilai RM8,29 juta (setara Rp27,9 miliar) untuk anggaran di sektor pariwisata. Adapun besaran dana yang dialokasikan Pemerintah Johor untuk pariwisata memang lebih tinggi ketimbang nominal ‘hadiah pariwisata’ yang diterima.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selanjutnya, Liow menambahkan Pemerintah Johor menargetkan tahun depan total dana yang dihabiskan para wisatawan dapat mencapai RM27.32 miliar (setara Rp92,1 triliun). Target besar tersebut dipatok karena bersamaan dengan adanya agenda Visit Johor Year 2020 (VJY2020).

“Pada VJY2020, kami menargetkan 18,4 juta pengunjung datang dengan estimasi 8,4 juta wisatawan yang menginap setidaknya satu malam di Johor, di mana total dana yang mereka habiskan diperkirakan dapat mencapai RM27.32 miliar," tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN