MALAYSIA

Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 November 2019 | 10:40 WIB
Johor Pertimbangkan Pengenaan 'Pajak Tempat Tidur' Jika Dibutuhkan

Ilustrasi Johor. (foto: my1-cdn.pgimgs.com)

SKANDAR PUTERI, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian Johor, Malaysia tidak memberlakukan ‘pajak tempat tidur’ (bed tax) pada wisatawan asing yang menginap di hotel yang berada di Johor.

Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan penerapan pajak tersebut bila diperlukan. Liow Cai Tung, Ketua Komite Pariwisata, Wanita, Keluarga, dan Masyarakat mengatakan bed tax tidak dikenakan karena telah ada pajak pariwisata senilai RM10 (setara Rp33.723) yang berlaku sejak 2018.

“Namun, pemerintah negara bagian akan mempertimbangkan bed tax jika dibutuhkan," kata Liow, saat rapat majelis, Senin (25/11/2019)

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia memaparkan negara bagian lain yang telah menerapkan bed tax adalah Penang dan Melaka. Pahang akan menerapkannya pada tahun depan. Liow menjabarkan penerimaan pajak pariwisata yang dihimpun pemerintah Johor sepanjang 2018 mencapai RM15,8 juta (setara Rp53,2 miliar).

Besaran penerimaan pajak pariwisata itu menempati peringkat tertinggi keempat di Malaysia setelah Sabah, Penang, dan Selangor. Liow menjelaskan pajak pariwisata tersebut dipungut oleh Departemen Bea Cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pariwisata 2017.

UU itu mengenakan pungutan senilai RM10 pada turis asing yang menginap di hotel. Adapun, Maret lalu, anggota majelis Johor Jaya mengatakan pemerintah federal mengalokasikan 50% dari pajak pariwisata yang telah dipungut untuk tiap negara bagian.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Liow mengatakan pengalokasian itu digunakan untuk mendanai pemeliharaan dan menyediakan aksesibilitas pariwisata, mempromosikan dan memasarkan destinasi pariwisata, serta meningkatkan laporan statistik pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dari alokasi negara sebesar 50% itu, Johor menerima pendapatan senilai RM7,9 (setara Rp26,6 miliar) dan dikenal sebagai 'hadiah pariwisata',” ujar Liow

Pemerintah Johor mengalokasikan dana senilai RM8,29 juta (setara Rp27,9 miliar) untuk anggaran di sektor pariwisata. Adapun besaran dana yang dialokasikan Pemerintah Johor untuk pariwisata memang lebih tinggi ketimbang nominal ‘hadiah pariwisata’ yang diterima.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Selanjutnya, Liow menambahkan Pemerintah Johor menargetkan tahun depan total dana yang dihabiskan para wisatawan dapat mencapai RM27.32 miliar (setara Rp92,1 triliun). Target besar tersebut dipatok karena bersamaan dengan adanya agenda Visit Johor Year 2020 (VJY2020).

“Pada VJY2020, kami menargetkan 18,4 juta pengunjung datang dengan estimasi 8,4 juta wisatawan yang menginap setidaknya satu malam di Johor, di mana total dana yang mereka habiskan diperkirakan dapat mencapai RM27.32 miliar," tambahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar