ADMINISTRASI PAJAK

Jika WP Tidak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Jika WP Tidak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk dapat memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengimbau wajib pajak untuk memberikan tanggapan apabila menerima SP2DK. Jika tidak ditanggapi, petugas pajak akan meyakini data SP2DK benar dan akan memprosesnya untuk dilakukan tindakan berikutnya.

"Itu mungkin dilakukan karena memang tidak ada klarifikasi dari wajib pajak. Masa kami digantung terus, sampai kapan ditunggu?" katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inge menuturkan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.

Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kedua, melakukan kunjungan (visit) ke tempat kedudukan wajib pajak. Kunjungan ini biasanya dilakukan untuk memastikan wajib pajak benar-benar berada di alamat yang terdaftar dan telah menerima SP2DK.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain visit, petugas pajak juga dapat mengundang wajib pajak secara resmi ke kantor pajak untuk memberikan klarifikasi.

Ketiga, mengusulkan wajib pajak untuk dilakukan kegiatan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kalau sudah pemeriksaan pajak, mungkin itu menjadi lebih panjang prosedurnya sehingga untuk menghindari itu akan lebih baik lagi kalau SP2DK langsung diklarifikasi," ujar Inge.

Dia juga menambahkan wajib pajak tidak perlu panik bila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra