INSENTIF PAJAK

Jika Usul Pembebasan PPnBM Mobil Ditolak, Ini Langkah Kemenperin

Dian Kurniati | Minggu, 03 Januari 2021 | 12:01 WIB
Jika Usul Pembebasan PPnBM Mobil Ditolak, Ini Langkah Kemenperin

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Dody Widodo. (Foto: Youtube Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian tengah menanti persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru, setelah mengantongi persetujuan Presiden Joko Widodo.

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin Dody Widodo mengatakan pembebasan PPnBM akan mendorong masyarakat membeli mobil baru dan memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Namun, jika Sri Mulyani kembali menolak usulan itu, Kemenperin akan segera mengajukan usulan insentif lainnya untuk mendukung pemulihan sektor usaha otomotif.

"Kemenperin tentu akan mencari kiat-kiat lain untuk mendorong sektor otomotif ini bisa lebih cepat larinya lagi, tidak hanya [pembebasan] PPnBM, mungkin dari insentif-insentif lainnya yang akan kami coba," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (30/12/2020).

Dody mengatakan kementeriannya memahami jika Kemenkeu sebagai bendahara umum negara memiliki pertimbangan yang berbeda. Namun dia meyakinkan pemberian insentif pajak akan efektif untuk memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Menurutnya, pemerintah perlu memberi stimulus khusus untuk sektor otomotif karena kemampuannya untuk pulih dari pandemi cenderung lambat. Kondisi itu berbeda dibandingkan dengan sektor usaha lain seperti makanan dan minuman yang utilisasinya mendekati seperti sebelum pandemi.

Kemenperin mencatat utilisasi sektor industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer pada November 2020 hanya 40,0%, sedangkan sebelum pandemi mencapai 80,84%. Sementara itu, utilisasi sektor usaha makanan yang biasanya 78,27%, kini sudah berangsur normal ke level 68,0%.

Dody berharap Kemenkeu mempertimbangkan data tersebut dan memberikan pembebasan PPnBM atas mobil baru untuk mendukung pemulihan industri otomotif. "Memang itu menjadi usulan kami pada saat kemarin agar roda ekonomi bisa berputar cepat," ujarnya.

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulannya mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil baru.

Menurutnya, Jokowi menyetujui gagasannya memberikan insentif pajak untuk mendorong masyarakat membeli mobil baru dan memulihkan industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Selasa, 31 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PPN

Kenaikan Tarif PPN Berdampak ke Indeks Kepercayaan Industri

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Usulkan Penghapusan PPN untuk Impor Kapas, Ini Alasannya

Minggu, 03 November 2024 | 10:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang pada 2025, Kemenperin Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP