PERPAJAKAN INDONESIA

Jika Tarif PPh Turun, Sanksi Ketidakpatuhan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:12 WIB
Jika Tarif PPh Turun, Sanksi Ketidakpatuhan Diusulkan Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan lanjutan harus disusun sebelum wacana penurunan tarif pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, benar-benar dieksekusi. Adanya kebijakan lanjutan penting agar penerimaan pajak terjamin dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan Dosen FEB Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. Menurutnya, penurunan tarif tidak berdiri sendiri untuk menggenjot ekonomi lebih cepat. Aspek penegakan hukum yang lebih tegas harus menjadi kebijakan lanjutan dari penurunan tarif.

“Berdasarkan penelitian empiris, dengan menurunkan tarif pajak dan memperbesar sanksi maka kecenderungannya akan memperbesar tax ratio,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Penurunan tarif pajak menjadi stimulus untuk menggerakan kegiatan dunia usaha. Beban pajak yang berkurang, idealnya memberikan ruang finansial tambahan untuk ekspansi. Dengan demikian, secara bertahap, relaksasi fiskal dapat menarik pelaku usaha masuk ke dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, ruang untuk mengelak juga harus dipersempit. Tidak ada alasan lagi untuk berkelit dari kewajiban pajak karena insentif sudah diberikan. Oleh karena itu, mekanisme pemberian sanksi harus dipertegas. Jika diperlukan, sanksi ditambah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Penurunan tarif akan membuat underground economy muncul dan tercatat dalam administrasi pajak. Ini karena sudah tidak ada pilihan lain untuk menghindari pajak karena insentif sudah diberikan dan sanksinya dipertegas,” paparnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Fithra menambahkan skema penurunan tarif dan peningkatan sanksi tidak ditujukan untuk menggenjot penerimaan dalam jangka pendek. Namun, bila penurunan tarif dibarengi dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, porsi ekonomi formal akan membesar.

Dengan semakin banyaknya transaksi ekonomi formal, penerimaan pajak dirasa akan lebih baik dalam jangka panjang. “Pada dasarnya orang sangat merespons insentif. Jadi kita genjot volume transaksi ekonomi sehingga pada akhirnya tax ratio juga naik,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?