PERPAJAKAN INDONESIA

Jika Tarif PPh Turun, Sanksi Ketidakpatuhan Diusulkan Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 11:12 WIB
Jika Tarif PPh Turun, Sanksi Ketidakpatuhan Diusulkan Naik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan lanjutan harus disusun sebelum wacana penurunan tarif pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, benar-benar dieksekusi. Adanya kebijakan lanjutan penting agar penerimaan pajak terjamin dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan Dosen FEB Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. Menurutnya, penurunan tarif tidak berdiri sendiri untuk menggenjot ekonomi lebih cepat. Aspek penegakan hukum yang lebih tegas harus menjadi kebijakan lanjutan dari penurunan tarif.

“Berdasarkan penelitian empiris, dengan menurunkan tarif pajak dan memperbesar sanksi maka kecenderungannya akan memperbesar tax ratio,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Kamis (28/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Penurunan tarif pajak menjadi stimulus untuk menggerakan kegiatan dunia usaha. Beban pajak yang berkurang, idealnya memberikan ruang finansial tambahan untuk ekspansi. Dengan demikian, secara bertahap, relaksasi fiskal dapat menarik pelaku usaha masuk ke dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, ruang untuk mengelak juga harus dipersempit. Tidak ada alasan lagi untuk berkelit dari kewajiban pajak karena insentif sudah diberikan. Oleh karena itu, mekanisme pemberian sanksi harus dipertegas. Jika diperlukan, sanksi ditambah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

“Penurunan tarif akan membuat underground economy muncul dan tercatat dalam administrasi pajak. Ini karena sudah tidak ada pilihan lain untuk menghindari pajak karena insentif sudah diberikan dan sanksinya dipertegas,” paparnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Fithra menambahkan skema penurunan tarif dan peningkatan sanksi tidak ditujukan untuk menggenjot penerimaan dalam jangka pendek. Namun, bila penurunan tarif dibarengi dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, porsi ekonomi formal akan membesar.

Dengan semakin banyaknya transaksi ekonomi formal, penerimaan pajak dirasa akan lebih baik dalam jangka panjang. “Pada dasarnya orang sangat merespons insentif. Jadi kita genjot volume transaksi ekonomi sehingga pada akhirnya tax ratio juga naik,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi