PAJAK DIGITAL

Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:01 WIB
Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah siap jika penerapan pajak transaksi elektronik atau pajak digital dalam Perpu No.1/2020 mendapatkan langkah balasan atau diretaliasi oleh negara domisili pelaku ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan urusan pajak lintas yurisdiksi terutama terkait dengan pembagian pajak penghasilan acap kali berujung sengketa. Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pajak ekonomi digital lewat Perpu No.1/2020.

"Bila terjadi sengketa pajak internasional akan diselesaikan melalui meja perundingan," katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

John menuturkan proses negosiasi merupakan kelaziman saat akan menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Aspek ini berkaitan erat dengan potensi pengenaan pajak berganda seperti dalam kegiatan transfer pricing dan interpretasi suatu perjanjian pajak.

Otoritas, lanjut John, akan memilih penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pilihan resolusi sengketa lewat MAP ini lanjut John akan menjadi jalan tengah untuk untuk membagi hak pemajakan khususnya untuk entitas ekonomi digital.

"Selama ini Indonesia sudah berpengalaman menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP," ungkap John.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Adapun untuk menekan potensi sengketa atas penerapan pajak transaksi elektronik kuncinya terdapat pada pengaturan teknis dari Perpu No.1/2020. Dalam beleid juknis tersebut akan diatur terkait seberapa besar tarif akan dikenakan, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik.

"Aturan lebih lanjut atas perlakuan pajak PMSE diatur dalam PP dan PMK," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan