PAJAK DIGITAL

Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:01 WIB
Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah siap jika penerapan pajak transaksi elektronik atau pajak digital dalam Perpu No.1/2020 mendapatkan langkah balasan atau diretaliasi oleh negara domisili pelaku ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan urusan pajak lintas yurisdiksi terutama terkait dengan pembagian pajak penghasilan acap kali berujung sengketa. Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pajak ekonomi digital lewat Perpu No.1/2020.

"Bila terjadi sengketa pajak internasional akan diselesaikan melalui meja perundingan," katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

John menuturkan proses negosiasi merupakan kelaziman saat akan menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Aspek ini berkaitan erat dengan potensi pengenaan pajak berganda seperti dalam kegiatan transfer pricing dan interpretasi suatu perjanjian pajak.

Otoritas, lanjut John, akan memilih penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pilihan resolusi sengketa lewat MAP ini lanjut John akan menjadi jalan tengah untuk untuk membagi hak pemajakan khususnya untuk entitas ekonomi digital.

"Selama ini Indonesia sudah berpengalaman menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP," ungkap John.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Adapun untuk menekan potensi sengketa atas penerapan pajak transaksi elektronik kuncinya terdapat pada pengaturan teknis dari Perpu No.1/2020. Dalam beleid juknis tersebut akan diatur terkait seberapa besar tarif akan dikenakan, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik.

"Aturan lebih lanjut atas perlakuan pajak PMSE diatur dalam PP dan PMK," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses