PAJAK DIGITAL

Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:01 WIB
Jika Pajak Digital Diretaliasi, DJP Siap Berunding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah siap jika penerapan pajak transaksi elektronik atau pajak digital dalam Perpu No.1/2020 mendapatkan langkah balasan atau diretaliasi oleh negara domisili pelaku ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan urusan pajak lintas yurisdiksi terutama terkait dengan pembagian pajak penghasilan acap kali berujung sengketa. Hal tersebut juga berlaku untuk penerapan pajak ekonomi digital lewat Perpu No.1/2020.

"Bila terjadi sengketa pajak internasional akan diselesaikan melalui meja perundingan," katanya Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

John menuturkan proses negosiasi merupakan kelaziman saat akan menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. Aspek ini berkaitan erat dengan potensi pengenaan pajak berganda seperti dalam kegiatan transfer pricing dan interpretasi suatu perjanjian pajak.

Otoritas, lanjut John, akan memilih penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Pilihan resolusi sengketa lewat MAP ini lanjut John akan menjadi jalan tengah untuk untuk membagi hak pemajakan khususnya untuk entitas ekonomi digital.

"Selama ini Indonesia sudah berpengalaman menyelesaikan sengketa pajak internasional melalui MAP," ungkap John.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Adapun untuk menekan potensi sengketa atas penerapan pajak transaksi elektronik kuncinya terdapat pada pengaturan teknis dari Perpu No.1/2020. Dalam beleid juknis tersebut akan diatur terkait seberapa besar tarif akan dikenakan, dasar pengenaan dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik.

"Aturan lebih lanjut atas perlakuan pajak PMSE diatur dalam PP dan PMK," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN