PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 12:30 WIB
Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan tetap berada dalam pengawasan otoritas pajak, meskipun PPS telah selesai diselenggarakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Yudha Wijaya mengatakan deklarasi harta pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari automatic exchange Of information (AEOI) serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) melalui aplikasi compliance risk management (CRM).

"Tentunya proses matching ini akan menjadi kegiatan utama fungsi pengawasan. Itu yang akan dilakukan oleh DJP. Pengawasan itu, baik ke peserta PPS maupun nonpeserta PPS," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak melalui SPPH selama periode PPS.

Dari penelitian yang dilakukan tersebut, DJP dapat melakukan pembetulan hingga pembatalan surat keterangan apabila ternyata harta yang dilaporkan oleh wajib pajak tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Jadi strategi DJP adalah menjalankan amanat PMK 196/2021. Teman-teman AR akan melakukan penelitian terhadap surat keterangan, yang diteliti adalah harta bersih," tuturnya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat