PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 12:30 WIB
Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan tetap berada dalam pengawasan otoritas pajak, meskipun PPS telah selesai diselenggarakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Yudha Wijaya mengatakan deklarasi harta pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari automatic exchange Of information (AEOI) serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) melalui aplikasi compliance risk management (CRM).

"Tentunya proses matching ini akan menjadi kegiatan utama fungsi pengawasan. Itu yang akan dilakukan oleh DJP. Pengawasan itu, baik ke peserta PPS maupun nonpeserta PPS," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak melalui SPPH selama periode PPS.

Dari penelitian yang dilakukan tersebut, DJP dapat melakukan pembetulan hingga pembatalan surat keterangan apabila ternyata harta yang dilaporkan oleh wajib pajak tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Jadi strategi DJP adalah menjalankan amanat PMK 196/2021. Teman-teman AR akan melakukan penelitian terhadap surat keterangan, yang diteliti adalah harta bersih," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024