PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 April 2022 | 12:30 WIB
Jika Nanti Periode PPS Berakhir, Peserta Bakal Tetap Diawasi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) akan tetap berada dalam pengawasan otoritas pajak, meskipun PPS telah selesai diselenggarakan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Yudha Wijaya mengatakan deklarasi harta pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari automatic exchange Of information (AEOI) serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) melalui aplikasi compliance risk management (CRM).

"Tentunya proses matching ini akan menjadi kegiatan utama fungsi pengawasan. Itu yang akan dilakukan oleh DJP. Pengawasan itu, baik ke peserta PPS maupun nonpeserta PPS," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak melalui SPPH selama periode PPS.

Dari penelitian yang dilakukan tersebut, DJP dapat melakukan pembetulan hingga pembatalan surat keterangan apabila ternyata harta yang dilaporkan oleh wajib pajak tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Jadi strategi DJP adalah menjalankan amanat PMK 196/2021. Teman-teman AR akan melakukan penelitian terhadap surat keterangan, yang diteliti adalah harta bersih," tuturnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi