PMK 49/2019

Jika Kondisi Ini Terjadi, WP Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 14:30 WIB
Jika Kondisi Ini Terjadi, WP Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure(MAP) kepada Dirjen Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), otoritas fiskal merinci bentuk perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B tersebut.

Pertama, pengenaan pajak oleh otoritas pajak mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/ atau laba bentuk usaha tetap, dan/ atau koreksi obyek pajak penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Kedua, pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B. Ketiga, penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B.

Keempat, diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B. Kelima, penafsiran ketentuan P3B. Seperti diketahui, MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh WP dalam negeri, permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan WNI melalui Dirjen Pajak didasarkan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B.

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK No.49/PMK.03/2019 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014. Beleid baru ini diterbitkan agar pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional lebih efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN