ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 April 2024 | 08:30 WIB
Jika Ketentuan Ini Tidak Dipenuhi, Pembatalan JKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penerima jasa yang melakukan pembatalan penyerahan jasa kena pajak (JKP), baik sebagian maupun seluruhnya, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 65/2010, pembatalan JKP bisa dianggap tidak terjadi apabila nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan.

“Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi salah satunya karena nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010, apabila terjadi pembatalan penyerahan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP.

Kedua, nota pembatalan tidak lengkap mencantumkan keterangan antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, dan NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Baca Juga:
Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Ketiga, nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (7), yaitu tidak disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penerima jasa terdaftar.

Sebagai informasi, penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian atas JKP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax